Jakarta, - Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan kasasi tersebut diajukan pada Jumat, 11 September 2026.
“Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata tim kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, seperti mengutip Tempo, Minggu (13/9/2026).
Bayu menjelaskan mereka hendak memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan terhadap Ibam. Tim kuasa hukum berpendapat, putusan terhadap Ibam menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar yang dianggap tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan,” kata Bayu. Mereka berharap MA memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
Sejak kasus hukum ini bergulir, ujar Bayu, Ibam telah mengembangkan teknologi akal imitasi atau AI untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, serta keterangan seluruh saksi. “AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” ucap Bayu. Mereka akan menjelaskan dugaan kejanggalan tersebut dalam memori kasasi yang diajukan kepada MA.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam dari yang sebelumnya 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Ibam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 500 juta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," kata ketua majelis hakim, Catur Irianto, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Majelis hakim banding tetap mempertahankan besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arief sebesar Rp 500 juta. Namun, hukuman pengganti jika denda tidak dibayarkan bertambah sedikit menjadi penjara selama 140 hari dari sebelumnya 120 hari. Majelis hakim banding juga memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Majelis menilai vonis dari pengadilan negeri Jakarta Pusat masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dan tujuan pemidanaan. Pertimbangan majelis hakim dalam memperberat hukuman karena menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ibrahim Arief kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menilai majelis hakim banding tidak mempertimbangkan pertimbangan satu hakim PN Jakarta Pusat yang mengambil sikap berbeda (dissenting opinion) saat menjatuhkan vonis.
Ia mempertanyakan adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Menurut dia, hukuman uang pengganti biasanya dijatuhkan atas keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana. Sementara pada pengadilan tingkat pertama hakim menyatakan ia tidak mendapatkan aliran dana dalam perkara ini.
"Ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Ibrahim menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar karena sudah setahun lebih tidak memiliki penghasilan. Ia mengaku tabungannya sudah habis untuk bertahan hidup dan membiayai proses hukum serta berobat. "Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.
Dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp 5,26 triliun. Ibrahim Arief dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.