Mengendap di Bank, Purbaya Bakal Tarik Rp100 Triliun Dana Daerah

Jakarta, - Menteri Keuangan (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya berencana menarik dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan hingga akhir 2026.

Nilai dana yang belum terserap tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

"Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya di Sunter, Jakarta Utara, dikutip Rabu, 9 September 2026.

Purbaya menjelaskan, penarikan dana akan dilakukan setelah sistem transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi penumpukan dana daerah di perbankan.

“Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu,” ujarnya.

Menurut Purbaya, anggaran yang telah ditransfer ke daerah seharusnya segera digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak menahan anggaran terlalu besar sebagai cadangan.

“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” tegasnya.

Purbaya memastikan penarikan dana tersebut tidak akan membuat pemerintah daerah kekurangan anggaran. Dana yang ditarik pemerintah pusat dapat kembali disalurkan pada awal tahun ketika daerah membutuhkan.

"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun,” jelasnya.

Untuk 2027, pemerintah telah menyiapkan kebijakan penyaluran TKD dengan alokasi mencapai Rp735 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026.

“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memantau kondisi keuangan masing-masing daerah. Purbaya menegaskan kebutuhan anggaran setiap daerah dapat berubah sehingga penyaluran dana akan tetap disesuaikan.

"Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan.

Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk memastikan daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, termasuk untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, Purbaya mengatakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kepada daerah belum seluruhnya dapat diberikan sesuai permintaan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.

“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” katanya.

Purbaya mengakui total TKD pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kondisi tersebut dinilai telah diimbangi dengan peningkatan belanja pemerintah pusat yang memberikan dampak langsung ke daerah.

“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuman uangnya nggak dipegang para pimpinan daerah itu,” tandasnya.