Pilar Dorong Segera Moratorium Seleksi Hakim Agung

Jakarta, - Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (Pilar) mendorong segera melakukan moratorium seleksi calon hakim agung (CHA) 2026 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai proses seleksinya perlu dievaluasi.

Menurut koalisi yang berisikan akademikus itu, moratorium bukan berarti penghentian permanen, melainkan langkah pengamanan agar integritas proses seleksi terjaga.

“Seleksi baru hanya dapat dilanjutkan setelah evaluasi dan perbaikan mendasar terbukti secara meyakinkan,” kata Pilar, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2026.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, mengatakan perlu ada investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran dalam seleksi CHA kali ini.

Pilar menyarankan investigasi dilakukan oleh Dewan Etik yang sifatnya seperti Tim Gabungan Pencari Fakta.

“Kalau sudah ketemu hasilnya investigasi itu, maka moratorium harus bisa dilakukan. Cari landasan-landasannya, dan terutama adalah landasan etika moral,” kata Sulistyowati saat konferensi pers bersama anggota Pilar lainnya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.

Selain itu Pilar juga mendesak pembukaan proses dan hasil seleksi CHA 2026 kepada publik, serta menolak segala bentuk intervensi politik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat dalam seleksi ini.

KY telah merespons desakan moratorium yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pilar. Juru Bicara KY, Anita Kadir menyatakan seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan.

Oleh karena itu, menurut dia, desakan itu tidak bisa serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan konstitusional KY.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” kata Anita dalam keterangan pada Rabu, 2 September 2026.

Adapun Pilar sebelumnya telah menyatakan kekecewaan dengan proses dan hasil seleksi calon hakim agung yang dianggap sarat persoalan serius.

“Konflik kepentingan, minimnya keterbukaan, penyempitan partisipasi publik, serta hasil yang sulit dijelaskan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak integritas,” kata guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, dalam keterangan tertulis pada 2 September 2026.

Pilar menyoroti sejumlah calon dengan rekam jejak hitam dan kelemahan kompetensi tetap diloloskan. Sementara, calon dengan kapasitas dan integritas yang kuat justru tersingkir.

“Banyak dari calon-calon terpilih yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota DPR dan petinggi partai politik dan pemerintah. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses seleksi CHA 2026 hanyalah proforma,” ujar Susi.

Menurut mereka, sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seleksi berakhir. Wawancara terakhir rampung pada 7 Agustus, tetapi kurang dari empat jam kemudian KY telah menetapkan seluruh calon yang lolos.

Bahkan, kata Susi, ada perbedaan pendapat di internal KY mengenai tiga calon, tetapi alasan terkait perbedaan tersebut tidak pernah dibuka kepada publik. Semua nama tersebut kemudian disetujui Komisi Hukum DPR tanpa satu pun calon ditolak.

“Mirisnya, DPR justru, menilai proses yang bermasalah tersebut sebagai proses seleksi CHA terbaik,” kata Susi.

Sebanyak sebelas calon hakim agung yang memperoleh persetujuan DPR tersebar pada empat kamar di Mahkamah Agung. Empat orang berasal dari Kamar Pidana, dua orang dari Kamar Perdata, dua orang dari Kamar Agama, serta tiga orang dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Untuk Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara itu, Kamar Perdata diisi oleh Sobandi dan Nurnaningsih.

Pada Kamar Agama, dua nama yang memperoleh persetujuan DPR adalah Musthofa dan Mamat Ruhimat. Kemudian untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, DPR menyetujui Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Atas seluruh persoalan tersebut, PILAR memandang adanya intervensi politik dalam proses seleksi hakim agung. Mereka khawatir independensi lembaga kekuasaan kehakiman akan semakin tergerus.

Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, dinilai akan mengubah wajah MA untuk belasan tahun ke depan.

Susi menuturkan hal tersebut akan meningkatkan frekuensi intervensi terkait dengan penanganan perkara dan non-perkara terhadap MA serta peradilan di bawahnya.

Di samping itu, akan mengerdilkan peran lembaga kekuasaan kehakiman sebagai pengimbang yang independen terhadap pemerintah, DPR, serta kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.

Pilar berisikan akademisi dan masyarakat sipil, antara lain Andri G. Wibisana; Arief Surowidjojo; Bivitri Susanti; Dadang Trisasongko; Danang Widoyoko; Erry Riyana Hardjapamekas; Fachrizal Afandi; Herlambang P. Wiratraman; Heru Prasetyo; I Dewa Gede Palguna; Irwansyah; Iwan Satriawan; M.Busyro Muqoddas; Maria Farida Indrati; Maruarar Siahaan; dan Mas Achmad Santosa.

Kemudian, ada Muchamad Ali Safa’at; Ni’matul Huda; Ningrum N. Sirait; Nurul Barizah; Rifqi S. Assegaf; Sulistyowati Irianto; Suparman Marzuki; Susi Dwi Harijanti; Todong Mulya Lubis; Topo Santoso; Wiwiek Awiati; Yuliandri; dan Zainal Arifin Mochtar.