Pemprov DKI Berlaku PJJ Imbas Sebaran Abu Vulkanik Krakatau

Jakarta, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan siswi akibat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau mulai Senin, 7 September 2026. PJJ berlaku untuk semua sekolah PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta yang berada di Jakarta.

"PJJ mulai Senin, 7 September 2026 sampai pemberitahuan berikutnya," tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta dikutip Minggu, 6 September 2026, sebagaimana diberitakan Tempo.

PJJ diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 September 2026. SE itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta.

PJJ diberlakukan dalam memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik. Abu itu merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api. Partikel terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup dan berisiko kesehatan, serta berisiko terpapar oleh warga sekolah dan kelompok rentan. Para kepala satuan pendidikan pun diminta tetap melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif bila terjadi kendala.

Gubernur Jakarta Pramono Anung pun sudah mengeluarkan imbauan bagi seluruh warga ibu kota dalam menghadapi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Api Anak Krakatau yang mulai menjangkau wilayah Jakarta. “Bila wilayahnya mulai terdampak abu vulkanik, lakukan 5M. Tetap waspada, lindungi diri dan keluarga, mari bersama-sama jaga Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangannya.

Penerapan protokol 5M untuk menghadapi paparan abu vulkanik meliputi memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk melindungi saluran pernapasan dari partikel tajam debu vulkanik; menggunakan pelindung mata (seperti kacamata) guna menghindari iritasi atau perih akibat debu; membatasi aktivitas luar ruang jika tidak mendesak mengingat sebaran abu dapat memicu gangguan kesehatan seperti ISPA dan iritasi kulit; menutup rapat sumber air bersih serta makanan di rumah agar tidak terkontaminasi oleh endapan abu dan mencuci bersih bagian kulit atau kendaraan yang terpapar abu vulkanik secara berkala.