Soal Perampasan Aset, Rocky: Orang Terkaya RI Mesti Ditangkap Duluan!

Jakarta, - Pengamat Politik, Rocky Gerung mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hanya saja, dia menolak jika aturan tersebut sekaligus dibarengi dengan tuntutan penerapan hukuman mati.

Pasalnya menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana harus tetap memperhitungkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses hukum.

Rocky justru menyoroti pentingnya memperjelas mekanisme pembuktian terbalik apabila aturan tersebut nantinya disahkan. Dia menilai konsep tersebut menarik untuk diterapkan, tetapi tidak cukup hanya dicantumkan sebagai gagasan tanpa penjelasan konkret mengenai bagaimana mekanismenya bekerja.

"Coba kita buka sedikit soal ini, ada Undang-Undang Perampasan Aset. Anda tuntut supaya itu disahkan, setujulah saya. Anda tambahkan hukuman mati, saya nda setuju," ujar Rocky dikutip Jumat (4/9/2026).

Rocky beralasan, hukuman mati memiliki konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan apabila terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Dia mengingatkan adanya kemungkinan seseorang menjadi korban salah tangkap, salah dugaan, maupun kesalahan dalam menghitung atau menilai suatu perkara.

Menurut Rocky, perdebatan mengenai aturan tersebut seharusnya tidak berhenti pada dukungan atau penolakan secara umum. Substansi aturan, terutama mengenai mekanisme pembuktian dan hubungan antara kekayaan seseorang dengan dugaan tindak pidana, perlu dibahas secara lebih terbuka.

Dia mengaku justru tertarik ketika pembahasan menyentuh konsep pembuktian terbalik. Bagi Rocky, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menguji asal-usul kekayaan seseorang apabila terdapat dugaan bahwa harta tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

"Jadi konkretnya itu harus kita bongkar itu, begitu anda sebut pembuktian terbalik, saya paling senang," kata Rocky.

Rocky kemudian mendorong agar pembuktian terbalik tidak sekadar menjadi istilah dalam rancangan aturan. Dia meminta konsep tersebut dijelaskan secara eksplisit sehingga publik dapat memahami siapa yang akan diperiksa dan bagaimana seseorang harus mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya.

Dalam konteks itu, ia melontarkan pernyataan mengenai orang-orang dengan kekayaan sangat besar. Ia mempertanyakan siapa yang seharusnya menjadi sasaran awal apabila mekanisme pembuktian terbalik benar-benar diterapkan.

"Tapi ini mesti dieksplisitkan pembuktian terbalik, siapa orang yang paling kaya di Indonesia, itu mesti yang ditangkap duluan," katanya.

Rocky menekankan pentingnya menguji mekanisme pembuktian secara nyata, terutama ketika berhadapan dengan individu yang mempunyai kekayaan dalam jumlah besar. Namun, pernyataan itu tidak serta-merta berarti Rocky menuduh orang terkaya tertentu melakukan tindak pidana.

Rocky juga menyinggung sosok yang menurutnya pernah memiliki kekuasaan di sejumlah wilayah dan kemudian disebut mempunyai banyak uang. Dia menggunakan istilah "raja" untuk menggambarkan sosok tersebut.

"Ada orang yang pernah berkuasa, uangnya banyak, karena sudah berkuasa di beberapa kabupaten, semua suku. Raja di Lampung, NTT. Pasti uangnya banyak. Namanya raja," ujarnya.

Bagi Rocky, persoalan utama justru terletak pada bagaimana negara dapat memastikan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan diproses melalui mekanisme hukum yang jelas.

Karena itu, menurutnya, pembuktian terbalik menjadi salah satu aspek yang perlu dibedah secara konkret sebelum aturan tersebut diterapkan.