Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji

Jakarta, - Bekas Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, disebut marah pada suatu rapat merespons pembentukan Pansus Haji DPR Tahun 2024.

Dalam rapat itu, Yaqut bertanya-tanya siapa pihak yang telah melakukan perbuatan menyimpang dalam pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.

Demikian disampaikan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

"Kemudian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9) malam.

"Betul," jawab Bahiej.

Ia menerangkan rapat tersebut digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kata Bahiej, Yaqut memberikan sebuah pernyataan dengan nada marah.

"Seingat saksi saat itu, selain teknis yang disampaikan Pak Alex (Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut) gitu ya, apa yang disampaikan oleh Menteri Agama saat itu?" tanya Mellisa.

"Jadi, seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya, hanya dihadiri oleh Pak Menteri, para Stafsus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Tenaga Ahli. Kemudian yang Eselon 1 itu Dirjen Haji, kemudian Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal. Kemudian yang Eselon 2 para Direktur di PHU," tutur Bahiej.

"Kemudian yang di bawah Sekretaris Jenderal tiga orang; saya selaku Kepala Biro Hukum, kemudian Pak Fauzin selaku Kepala Biro HDI (Humas, Data, dan Informasi) dan Pak Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala (Organisasi Tata Laksana). Pada saat itu, ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," lanjutnya.

Kata Bahiej, Yaqut menyatakan Pansus Haji sudah menjadi bola salju yang besar. Yaqut disebut melarang seluruh peserta rapat mencatat dalam bentuk apa pun di rapat tersebut.

"Karena apa marahnya?" tanya Mellisa.

"Marah, jadi `Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?`" terang Bahiej menirukan ucapan Yaqut.

"Lalu?" timpal Mellisa.

"Saya kaget, `Oh, kok ada penyelewengan?` begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua. `Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar`. Jadi, itu. Kemudian yang kedua, Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat, padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," jelas Bahiej.

"Kemudian karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan `siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini`, begitu. Tapi tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian `kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri sendiri` begitu," lanjut Bahiej.

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 15-20 orang untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR.

"Terkait teknis pengumpulan dan lain segala macam yang teknis-teknis tadi, apakah penyampaian dari beliau atau yang lain?" tanya Mellisa lagi.

"Tidak, tidak. Kalau teknis-teknis tidak. Itu karena ada isu Pansus dan kemudian Pak Menteri Agama mengumpulkan JPT-JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang terkait," jawab Bahiej.

"Ada berapa orang totalnya yang hadir itu?" tanya Mellisa.

"Kurang lebih 20-an atau 15 orang lah gitu," jawab Bahiej yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan majelis hakim

Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama dan satu lainnya merupakan pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Sementara itu, ada empat orang terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).