Bareskrim Menetapkan 6 Tersangka Pelaku Spam Komentar Promosi Judol

Jakarta, - Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka pelaku promosi situs judi online (judol) lewat komentar di pelbagai akun media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan menyebut para pelaku secara sengaja menulis komentar situs judi di akun media sosial yang memiliki followers dan engagement tinggi.

"Menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 yang direct pada website Pusat JP68," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis (3/9).

Adex mengatakan pada medio Juli 2026, ditemukan juga hubungan jaringan tersebut untuk promosi situs judi online melalui spam komentar untuk website Paris52, Hantam01, Manis36 yang di direct pada website Jari Bos.

"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional," katanya.

Ia menambahkan dari hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri.

Adex menyebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama dengan inisial TRN peran sebagai pemilik rekening penampung perjudian online.

Kemudian tersangka kedua dengan inisial TP sebagai kapten pengumpul rekening, mengumpulkan rekening. Dan tersangka ketiga adalah, CR sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

"Dan dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online," beber Adex.

Selanjutnya tersangka keempat adalah AR yang berperan Sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Kemudian, tersangka kelima ada FJC sebagai leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.

"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," jelas Adex.

Untuk tersangka keenam adalah IM. Pelaku nerperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal dan lain-lain.

Terhadap para enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 426 ayat huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.