Berkaitan dengan dugaan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera mengusut tuntas aktor intelektual maupun penyandang dana di balik peristiwa tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, fenomena pembiaran kelompok sipil atau ormas melakukan aksi pemukulan terhadap kelompok sipil lainnya merupakan ancaman serius yang merusak demokrasi.
"Apabila praktik ini terus dijalankan, ini akan menimbulkan preseden bahwa kelompok sipil boleh melakukan tindakan semaunya sendiri, termasuk menggunakan kekerasan. Peran polisi nanti akan dipertanyakan kalau kelompok-kelompok ini didiamkan," jelas Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Sugeng merinci, aksi unjuk rasa pada pagi hingga sore hari awalnya berlangsung kondusif, baik saat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) maupun elemen mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait UU Perampasan Aset.
Kejanggalan baru muncul pada malam hari ketika massa pemuda tanpa agenda jelas bertahan hingga tengah malam dan melakukan perusakan fasilitas umum. Massa ini tidak lagi membawa agenda penyampaian pendapat, melainkan melakukan tindakan euforia yang mengganggu ketertiban.
Klimaks dari peristiwa ini terjadi pada dini hari. Sekelompok warga sipil yang membawa pentungan kayu tiba-tiba muncul dan langsung melakukan penyerangan terhadap massa pemuda yang bertahan di lokasi.
Bentrokan fisik tersebut memakan korban jiwa, di mana seorang warga bernama Bambang meninggal dunia dan satu pemuda lainnya mengalami luka berat. Sugeng membeberkan adanya indikasi keterlibatan ormas tertentu dalam aksi penyerangan itu.
"Kelompok sipil ini disebut-sebut sebagai Grib Jaya karena mereka ada di lokasi," katanya.
Melihat kejanggalan runtutan peristiwa tersebut, IPW mendesak kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku pemukulan di lapangan, melainkan mengejar provokator utama di balik layar demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demokrasi.