Hal ini dilakukan karena PT CNI diduga bersama penyelenggara negara memanipulasi kadar nikel guna kebutuhan ekspor ke negara lain.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Padahal, kata dia, untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya kadar nikel berada di atas 1,7 persen.
Setelah ditelusuri, pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Kendati demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun sudah telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401 miliar atau Rp401.653.737.469,69.
Maka dari itu, PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 atau Rp401 miliar kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” jelas Saiful.
Berangkat dari kasus ini, Saiful mengatakan, Kejagung melakukan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian Saiful.