Bawaslu Usulkan Tambahan Anggaran Rp 772,7 Miliar untuk 2027

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 772,74 miliar untuk tahun anggaran 2027. Anggaran itu akan digunakan untuk sejumlah kegiatan.

Hal itu disampaikan Sekjen Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Ferdinand mengatakan Bawaslu saat ini mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp 3,74 triliun.

"Total pagu anggaran Bawaslu sebesar Rp 3.749.107.602.000 yang dibagi dua, yang pertama adalah untuk Program Dukungan Manajemen atau biasa disebut dengan operasional sebesar Rp 2.570.447.602.000. Kemudian, ada Program Penyelenggaraan Pemilu yang di sini dimaksud adalah sebagai Prioritas Nasional sebesar Rp 1.178.660.000.000," katanya.

Adapun dari total pagu tersebut, belanja operasional pegawai dialokasikan sebesar Rp 1,72 triliun. Anggaran itu salah satunya dipakai untuk pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk gaji dan tunjangan PNS serta PPPK, uang makan, lembur, tunjangan kinerja, hingga THR dan gaji ke-13.

Sementara itu, belanja operasional barang dialokasikan sebesar Rp 849,22 miliar. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk honorarium tenaga ahli, pramubakti, satpam, cleaning service, pemeliharaan kantor dan kendaraan dinas, kebutuhan perkantoran, listrik, telepon, air, serta sewa.

Dia menjelaskan, untuk program penyelenggaraan pemilu, Bawaslu mengalokasikan Rp 1,17 triliun untuk sejumlah tahapan Pemilu 2029 yang dilakukan pada 2027.

Anggaran terbesar dialokasikan untuk pengawasan lembaga ad hoc sebesar Rp 402,56 miliar. Kemudian, Rp 428,21 miliar untuk perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya, Rp 124,4 miliar dialokasikan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian, Rp 108,04 miliar untuk pengawasan data pemilih, Rp 77,96 miliar untuk pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan, serta Rp 37,45 miliar untuk pengawasan pencalonan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Total Belanja Prioritas Nasional Tahapan Pemilu sebesar Rp 1.178.660.000.000," ujarnya.

Ferdinand mengatakan Bawaslu pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 772,74 miliar. Surat pengajuan tambahan anggaran tersebut, menurut dia, telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp 772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya," jelasnya.