Kejagung Menyita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan ini berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/ Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Saiful menerangkan pada tahun 2017 hingga 2019, PT CNI yang merupakan perusahaan di sektor pertambangan nikel memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam melaksanakan operasi tambang. Namun, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.

"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Saiful.

Saiful juga menyebut PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," ucap dia.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar," sambungnya.

Saiful menerangkan, uang ratusan miliar rupiah hasil penyitaan itu kini dititipkan ke Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.