Jakarta, - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyatakan bahwa watak represif kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi bukanlah persoalan individu di lapangan, melainkan masalah yang sistemik dan struktural, warisan dari sejarah panjang institusi Polri yang lahir dari rahim militer ABRI.
“Ini masalahnya sistemik, masalahnya kelembagaan, masalahnya struktural, bukan kemampuan seseorang,” kata Isnur dalam diskusi publik “Melawan Represi, Mendesaknya Reformasi Polri” yang digelar Koalisi Reformasi Polri, Jumat (28/8/2026).
Isnur menjelaskan, meski secara konstitusional Polri telah dipisahkan dari TNI sejak reformasi 1998, perubahan tersebut tidak diikuti dengan transformasi paradigma, kultur, hingga cara berkomando di internal kepolisian.
“Watak polisi itu watak militer… itu sudah mendarah daging, nempel di kultur atau budaya mereka,” ujarnya.
Data: 97,9 Persen Aksi Damai, tapi Direspons Represif
Dia mengungkapkan data internal Polri yang disampaikan dalam forum bersama Kompolnas, yang menunjukkan hampir 97,9 persen aksi demonstrasi di Indonesia berlangsung damai tanpa kekerasan, dan hanya 2,1 persen yang berujung eskalasi.
“Pertanyaannya, kenapa jadi SOP-nya overkill? Kenapa SOP-nya semuanya dianggap sebagai kekerasan? Bayangkan 200 orang dihadapi oleh 9.000 pasukan,” katanya, merujuk pada aksi mahasiswa UI yang menurutnya dihadapi pasukan dalam jumlah tidak proporsional.
Isnur juga menyoroti angka penangkapan yang terus meningkat setiap tahun, dari sekitar 6.000 orang pada 2019 menjadi lebih dari 9.000 klaim polisi pada 2025, dengan hampir 700 orang dikriminalisasi menurut temuan Komite Pencari Fakta.
SOP Tumpang Tindih, Aparat Tak Paham Aturan Sendiri
Menurut Isnur, akar masalah represivitas aparat terletak pada paradigma “Dalmas” (Pengendalian Massa) yang sejak awal memandang demonstran sebagai ancaman, bukan warga negara yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya.
Kondisi ini diperparah oleh SOP yang tumpang tindih dan minimnya pemahaman aparat di lapangan terhadap aturan internal mereka sendiri.
“Jangankan memukul, memprovokasi dengan kata-kata kasar saja enggak boleh, bahkan saat kacau sekalipun. Tindakan yang selama ini ada di lapangan sudah melanggar bahkan aturan internal mereka sendiri,” tegasnya.
Dia juga mengkritik tidak adanya evaluasi internal serius pascakematian Affan Kurniawan pada Agustus 2025, dan menyayangkan pernyataan-pernyataan pejabat negara yang menurutnya kerap diterjemahkan aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk bertindak represif.
“Ucapan presiden itu akan diterjemahkan oleh aparat di bawah sebagai legitimasi untuk membungkam yang kritis. Hati-hati,” ujarnya.
Revisi UU Polri Dinilai Abaikan Rekomendasi Reformasi
Isnur menyesalkan pengesahan revisi Undang-Undang Polri yang menurutnya sama sekali tidak mengadopsi rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan Mahfud MD.
“Pak Prabowo, Anda bentuk komite, sudah selesai ini ke mana? Jangan jadi omon-omon saja itu reformasi polisi,” katanya.
Dia mendesak agar kepolisian membuka diri terhadap pengawasan eksternal, masyarakat sipil, jurnalis, tenaga medis, hingga Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, KPAI, dan Komnas Perempuan, sebagai indikator keseriusan reformasi.
Dia turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP dan UU ITE, dan mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasinya di lapangan.