Kepala Imigrasi Denpasar Mulai Diperiksa KPK

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Tim penyidik kini menyasar jajaran pejabat imigrasi di Bali.

Teranyar, penyidik memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, bersama dua pejabat imigrasi lainnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Jumat ini," beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Selain Haryo Sakti, KPK turut menggarap Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Para tersangka tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas/eks Dirjen Imigrasi), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta beberapa pejabat teknis dan mantan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta.

Modus `Setiap Klik Ada Harganya`

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta analisis transaksi keuangan PPATK. Hasil penelusuran menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga bersumber dari pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal WNA disinyalir sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau digantung hingga pemohon menyerahkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Praktik culas ini dikenal di internal pelaku dengan slogan "setiap klik ada harganya".

Selama periode 2022-2026, akumulasi uang haram yang dihimpun melalui modus ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Uang dikumpulkan lewat rekening penampung (nominee) dan dibagikan secara rutin setiap pekan.

Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Guna menyamarkan jejak, para pelaku menggunakan sejumlah kode rahasia, seperti sebutan "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menandai penerima aliran dana lainnya.

Hasil pemerasan tersebut diduga kuat telah disamarkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga bisnis usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas. Temuan ini tengah didalami KPK untuk mengarah pada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).