Respon Kemendag soal Harga Ayam Melambung hingga Rp100 Ribu per Kg

Jakarta, - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya.

Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41 ribu per kg.

"Rata-rata nasional (harga daging ayam) itu per tanggal 26 Agustus Rp41 (ribu per kg). Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp26 ribu (per kg), kemudian daging ayam rata-rata Rp41 ribu (per kg). Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu," jelas Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Budi mengatakan harga ayam perlu dijaga agar tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak boleh jatuh terlalu rendah. Harga yang terlalu rendah dapat membuat peternak kesulitan menutup biaya produksi, termasuk pembelian pakan.

"Ketika harga di bawah harga acuan yang terlalu jauh dari Rp40 (ribu per kg) itu peternak tidak bisa berproduksi karena peternak harus beli pakan dan sebagainya. Kalau harga jual ayamnya, harga jual telurnya itu tidak sesuai, dia tidak bisa meneruskan usaha," katanya.

Ia menjelaskan harga acuan penjualan (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) merupakan harga yang disepakati antara produsen dan pembeli dengan mempertimbangkan biaya produksi. Penetapan tersebut ditujukan agar produsen maupun konsumen tidak rugi.

"Harga itu sudah dihitung, biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang yang lainnya dengan ketentuan atau dengan kesepakatan, itu pertama produsen tidak akan rugi artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi," kata Budi.

Untuk ayam, Budi menyebut harga saat ini berada di sekitar Rp41 ribu per kg dan akan dikomunikasikan agar berada di level maksimal Rp40 ribu. Sementara harga telur yang masih sekitar Rp26 ribu juga perlu didorong melalui penyerapan agar kembali ke tingkat yang dinilai ideal.

"Telur ayam itu Rp30 (ribu) harga yang ideal produsen bisa jalan, tapi konsumen mendapatkan harga yang pas. Kita juga tidak boleh harga telur di atas Rp30 (ribu per kg), harus kita turunkan untuk menjadi Rp30 (ribu), termasuk ayam. Ayam sekarang Rp41 (ribu) idealnya nanti kita komunikasikan dengan teman-teman (produsen) biar menjadi Rp40 (ribu per kg) maksimal, tapi jangan turun yang banyak juga nanti kasihan peternaknya," bebernya.

"Sekarang yang jadi PR itu telur, (harga rata-rata) telur masih Rp26 (ribu per kg), jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," sambung Budi.

Terkait dugaan permainan distributor yang membuat kenaikan harga di tingkat konsumen tidak dirasakan peternak, Budi mengatakan mekanisme penyerapan dan harga acuan telah memiliki ketentuan. Ia mencontohkan pembelian untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG yang harus mengikuti harga acuan.

Menurut Budi, mekanisme tersebut perlu dikontrol agar harga ayam tetap terkendali. Ia mengatakan pemerintah tidak menginginkan harga berada di atas harga acuan, tetapi juga tidak ingin harga turun terlalu dalam karena dapat menekan peternak.

"Makanya kemarin untuk (harga) ayam itu cepat naiknya, cepat artinya menjadi stabilnya itu cepat. Tapi kita penginnya stabil, kita tidak ingin (harga) ayam itu nanti di atas harga acuan, kita enggak pingin. Jadi nanti kita lakukan secara terkendali. Tetapi kayak telur juga harus disesuaikan jangan turun terus nanti kalau turun terus juga kasihan peternaknya," tegas Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir meminta kenaikan harga ayam di sejumlah daerah ditelusuri hingga rantai distribusi. Ia menduga kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu diikuti kenaikan harga di tingkat peternak.

"Berkaitan dengan kenaikan harga ayam ini, daging ayam, tolong dicek, turun. Kenapa seringkali kenaikan harga ayam ini akibat permainan daripada distributor. Saudara-saudara kita peternak itu tidak mendapatkan keuntungan karena tidak ada kenaikan harga di peternak. Dipermainkan oleh distributor," jelas Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan harga daging ayam ras hingga minggu ketiga Agustus 2026 terjadi di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia. Jumlah tersebut naik dari 110 daerah pada minggu ketiga Juli, menjadi 188 daerah pada minggu pertama Agustus dan 205 daerah pada minggu kedua.

Secara nasional, harga daging ayam ras pada periode tersebut naik 5,84 persen dibandingkan Juli 2026, dengan rata-rata Rp40.393 per kg. Harga tersebut sedikit di atas HAP konsumen sebesar Rp40 ribu per kg.

Perbedaan harga antarwilayah juga cukup lebar. Harga tertinggi mencapai Rp100 ribu per kg di Kabupaten Intan Jaya, sedangkan harga terendah sekitar Rp20.500 per kg.

Sejumlah daerah mencatat harga jauh di atas HAP, antara lain Rokan Hilir Rp50.238 per kg, atau 25,60 persen di atas HAP, dan Kabupaten Bangka Rp48 ribu per kg, atau 20 persen di atas HAP.