Jakarta, - Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Yusril mengaku sudah meminta penjelasan langsung perihal pembekuan rekening Botok di Bank Mandiri itu ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Rekening yang dibekukan itu semula disebut sebagai tempat pengumpulan donasi untuk mendukung aksi aliansi masyarakat Pati dkk di depan DPR pada hari ini, Kamis (27/8).
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril, Jakarta, Rabu (26/8).
Dia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang TPPU, dia menjelaskan kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat diberlakukan pembekuan atau penundaan transaksi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu kemarin.
Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ucap dia.
Dia mengatakan penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
Sementara itu, Riduan menyatakan Bank Mandiri selalu memegang kepercayaan nasabah.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih," kata Riduan dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Rabu kemarin.
Dia menyebut pengaktifan kembali rekening Botok dilakukan sesuai arahan dan permintaan Komisi III DPR dan jajaran Polda Metro Jaya.