Terkait Kasus Karhutla, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan

Jakarta, - Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) secara resmi memutuskan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kerja mereka.

Sebagai informasi, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yakni PT NES dan PT PSR.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.

Berikutnya, area terbakar di PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika dijumlahkan, total area yang terbakar di enam wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan setelah Kemenhut melakukan pengawasan dan menemukan kebakaran berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut. Perusahaan diminta memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan lahan yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (25/8).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memulihkan area yang terdampak. Pemulihan dapat mencakup penanaman kembali atau pemulihan vegetasi.

Untuk area yang berada di lahan gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Langkahnya antara lain melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut juga menyebut sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebut perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah kerusakan lingkungan.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk mendorong perusahaan memperbaiki pengelolaan kawasan dan memulihkan kerusakan yang terjadi.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," tutur Dwi.