Harga cabai rawit bahkan mencapai Rp200 ribu per kilogram (kg) di sejumlah wilayah, sementara kenaikannya tercatat terjadi di 182 kabupaten/kota atau 50,56 persen wilayah Indonesia.
Direktur Statistik Harga BPS Sarpono mengatakan harga cabai rawit secara nasional hingga minggu ketiga Agustus 2026 sudah berada di atas harga acuan penjualan (HAP). Dibandingkan Juli 2026, harga cabai rawit naik 3,60 persen.
"Secara nasional rata-rata harga cabai rawit berada di atas harga acuan penjualan. Dibandingkan dengan bulan lalu, Juli 2026, harga cabai rawit secara umum meningkat sebesar 3,60 persen. Kenaikan ini terjadi di 50,56 persen wilayah di Indonesia atau sebanyak 182 kabupaten/kota," kata Sarpono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8).
Berdasarkan paparannya, rata-rata harga cabai rawit nasional hingga minggu ketiga Agustus mencapai Rp57.750 per kg, sedikit di atas batas atas HAP konsumen sebesar Rp57 ribu per kg. Harga tertinggi mencapai Rp200 ribu per kg di Kabupaten Nduga, sedangkan harga terendah Rp23.667 per kg.
Sejumlah daerah mencatat harga cabai rawit jauh di atas HAP. Kabupaten Malaka mencatat harga Rp80 ribu per kg atau 40,35 persen di atas HAP, sedangkan Kabupaten Natuna mencapai Rp79.048 per kg atau 38,68 persen di atas HAP.
Sarpono mengatakan kenaikan harga cabai juga terjadi pada komoditas cabai merah, meski secara nasional harganya masih berada dalam rentang HAP.
"Secara nasional rata-rata harga cabai merah berada di bawah harga acuan penjualan. Bahwa rata-rata harga cabai merah tercatat sebesar Rp48.115 per kg, sementara HAP ditetapkan sebesar Rp55 ribu per kg. Sehingga dibandingkan dengan bulan Juli tahun 2026, harga cabai merah secara umum meningkat sebesar 0,91 persen," ujarnya.
Kenaikan harga cabai merah tercatat di 170 kabupaten/kota atau 47,22 persen wilayah Indonesia. Harga tertinggi mencapai Rp180 ribu per kg juga di Kabupaten Nduga, sedangkan harga terendah Rp26.716 per kg.
Kabupaten Melawi menjadi salah satu daerah dengan harga cabai merah tertinggi dalam paparan BPS, yakni Rp95 ribu per kg atau 72,73 persen di atas HAP. Selanjutnya, Kabupaten Gunung Mas mencatat harga Rp87.857 per kg atau 59,74 persen di atas HAP, sementara Kabupaten Natuna Rp82.500 per kg atau 50 persen di atas HAP.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) Sudi Mardianto mengatakan kenaikan harga cabai rawit menjadi salah satu faktor yang mendorong inflasi pada Agustus.
Menurut Sudi, kenaikan harga terjadi seiring penurunan pasokan dari sejumlah sentra produksi.
"Untuk cabai rawit merah ini memang dalam beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari beberapa pusat produksi, ini memang ada kecenderungan naik. Mengapa naik? Karena memang pasokannya menurun. Dan mengapa menurun? Karena memang ini berkaitan dengan El Nino," beber Sudi.
Kementan kini menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga pasokan, salah satunya melalui penyediaan sumber air dengan irigasi perpompaan di daerah yang memiliki sumber air.
Selain itu, pemerintah mendistribusikan bantuan benih, sarana produksi dan mulsa untuk kawasan pengembangan cabai. Program tersebut ditargetkan mencakup sekitar 2.953 hektare di 36 provinsi dan 336 kabupaten/kota.
Sudi mengatakan distribusi cabai antardaerah juga dikoordinasikan dengan para champion untuk mengawasi pergerakan harga dan mengalirkan pasokan dari sentra yang masih memiliki surplus ke daerah yang mengalami kekurangan.
Menurut Sudi, penyediaan air menjadi salah satu perhatian karena periode tersebut sebenarnya merupakan waktu yang ideal untuk pertanaman cabai apabila ketersediaan air mencukupi.
Oleh karena itu, Kementan akan memperluas upaya penyediaan irigasi perpompaan di daerah yang membutuhkan.