Jakarta, - Silakan saja kritik kepala negara. Tapi kalau kritik itu dirasa atau dikira berubah menjadi penghinaan, Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diseranglah yang berhak mengadu. Polisi, para pendukung, atau siapa pun, tak boleh tiba-tiba lebih tersinggung dari orang yang dihina.
Kalimat ini terdengar sederhana. Tapi dalam sejarah Indonesia, ia membawa arti tak sederhana. Selama merdeka, pasal penghinaan Presiden pernah menjadi semacam pintu yang dapat dibuka oleh tangan negara. Aktivis dipanggil, diperiksa, diadili, bahkan dipenjara hanya karena ekspresi politik yang dianggap merendahkan kepala negara.
Kini Mahkamah Konstitusi menegaskan garis pembatas yang jauh lebih terang dan tegas. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat menindak pelaku berdasarkan pengaduan langsung Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK menjatuhkan putusan monumental tersebut pada 12 Agustus 2026 dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra langsung mempertegas konsekuensinya. Aparat penegak hukum tak boleh lagi menindak warga berdasarkan kedua pasal itu tanpa adanya aduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.
Yusril menjelaskan, pengaduan tersebut wajib disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukum khusus. Ini mendasar. Bagi demokrasi, perubahan ini bukan sekadar soal siapa yang boleh membuat laporan. Ini soal menempatkan penghinaan pada tempatnya. Ia kini jadi perkara kehormatan pribadi, bukan perkara perasaan negara.
Perubahan hukum yang tampak kecil ini membawa dampak sangat masif. Selama puluhan tahun, pasal “penghinaan Presiden” di Indonesia menjadi pintu yang bisa dibuka dari luar oleh siapa saja yang merasa menjadi penjaga kehormatan kepala negara. Polisi bergerak spontan. Militer hadir dengan sepatu larsnya. Jaksa menuntut penuh.
Sementara warga yang dituduh menghina harus berdarah-darah membuktikan bahwa kalimatnya bukanlah sebuah kejahatan. Bagi mereka yang melintasi sejarah panjang politik Indonesia, kalimat tersebut memantulkan gema yang sangat panjang. Bangsa ini menyimpan rekam jejak yang amat kelam terkait pasal penghinaan kepala negara.
Pada era Orde Baru, kritik kepada Presiden Soeharto hampir selalu berujung nestapa. Kritik jarang berhenti sebagai wacana ruang publik, melainkan berlanjut ke ruang pemeriksaan, ruang sidang, hingga dinginnya sel penjara. Misalnya, Nuku Sulaiman. Ia menjadi saksi sejarah yang nyata.
Aktivis Gerakan Pro-Demokrasi itu menempelkan stiker bertuliskan “Soeharto Dalang Segala Bencana” (SDSB) di gedung DPR/MPR. Aparat memburu, menangkap, dan menjebloskannya ke dalam penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara di tingkat pertama dan memperberatnya menjadi lima tahun di tingkat banding.
Kisah lain datang dari Sri Bintang Pamungkas. Dosen Universitas Indonesia dan anggota DPR itu terseret ke meja hijau akibat kritik kerasnya terhadap Soeharto dalam sebuah seminar di Dresden, Jerman, pada tahun 1995. Dalam perkara penghinaan Presiden, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara.
Kasus Sri Bintang memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kritik politik dan penghinaan tatkala kekuasaan memegang sekaligus pena, penggaris, dan penghapus. Kalimat yang murni merupakan ekspresi politik dalam masyarakat demokratis mendadak berubah menjadi barang bukti kejahatan di tangan rezim yang tak tahan kritik.
Yang lebih mengkhawatirkan, trauma itu tidak serta-merta menguap bersamaan dengan tumbangnya Orde Baru. Human Rights Watch mencatat sedikitnya 14 aktivis politik meringkuk di penjara sejak akhir 2002 akibat pasal penghinaan kepala negara. Data resmi dari negara belum tersedia.
Pada era Reformasi, tahun 2003, dua aktivis yakni Ignatius Mahendra (LMND) dan Yoyok Eko Widodo (Serikat Pengamen Jalanan), masing-masing menerima hukuman tiga tahun penjara. Mereka divonis karena pasal menghina Presiden Megawati Soekarnoputri usai membakar fotonya saat berunjuk rasa.
Pada tahun yang sama, redaktur eksekutif “Rakyat Merdeka”, Supratman, turut merasakan tajamnya pasal tersebut. Ia menulis judul berita yang menyentil Megawati, seperti “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lintah Darat”, dan “Mega Lebih Ganas dari Sumanto”. Pengadilan memvonisnya hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pasal ini masih tajam. Aktivis Monang J. Tambunan divonis enam bulan penjara akibat kritiknya dalam aksi 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Aktivis mahasiswa Bali, I Wayan Gendo Suardana, juga masuk penjara enam bulan akibat membakar foto SBY saat demo kenaikan harga BBM pada 2005.
Rasa takut warga terhadap pasal penghinaan Presiden bukanlah bentuk paranoia hampa. Arsipnya tersimpan rapi, putusan pengadilannya ada, dan orang-orangnya benar-benar kehilangan kebebasan akibat karetnya batasan hukum.
Demokrasi tak membutuhkan mitos untuk membuktikan bahwa dirinya pernah terluka. Data sejarah sudah cukup menyakitkan. Berangkat dari jejak kelam itulah, Putusan MK tanggal 12 Agustus 2026 patut kita maknai bukan sebagai kado manis bagi Presiden, melainkan sebagai pangkasan terhadap kesewenang-wenangan tangan negara.
Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai melanggar UUD 1945 dan membungkam kemerdekaan berpendapat. Namun anehnya, norma serupa kembali disusupkan ke dalam KUHP Nasional.
Pemerintah bergeming bahwa Pasal 218 dan 219 KUHP baru tidak bertujuan membungkam kebebasan. Penjelasan pemerintah mengklaim bahwa kritik tetap terlindungi, sementara aturan baru hanya menjangkau serangan atas kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Persoalannya, siapa pihak yang berhak menentukan kapan sebuah kritik berubah bentuk menjadi penghinaan? Di sinilah letak area abu-abu yang menjebak. Tanpa pagar yang kokoh, warga bisa terseret ke penjara hanya karena satu kata.
Kritik menegaskan bahwa sebuah kebijakan itu salah. Penghinaan menyerang martabat manusia dengan makian yang merendahkan. Kritik menghantam gagasan dan keputusan publik, sedangkan penghinaan menyerang ranah pribadi.
Secara teori, batas itu tampak jernih. Namun dalam realitas, warga tidak selalu berbicara seperti bahasa buku hukum. Kritik politik kerap terlontar secara keras, sinis, dan menyakitkan. Kepala negara adalah manusia biasa yang memiliki perasaan. Negara memang wajib memberikan perlindungan hukum atas kehormatan mereka.
Namun ada jurang pemisah yang sangat lebar antara “Presiden boleh merasa dihina” dan “negara menganggap seseorang menghina Presiden”. Yang pertama merupakan hak pribadi, sedangkan yang kedua adalah bentuk kekuasaan negara. Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan negaralah yang wajib kita awasi secara ketat.
Putusan MK kini menarik garis tegas. Jika Presiden atau Wakilnya merasa kehormatannya tercoreng, dia sendiri yang harus melangkah dan mengadu. Bukan staf kepresidenan, bukan relawan pendukung, bukan organisasi kemasyarakatan, bukan aparat polisi, dan bukan pula kawanan “buzzer” yang dibayar sang junjungan.
Dalam bahasa sehari-hari, jika kehormatan Presiden yang tertampar, jangan sampai tangan para pendukungnya yang merasa paling kesakitan. Ini bukanlah perkara sepele. Penyakit paling mematikan bagi demokrasi adalah “chilling effect” alias kondisi di mana warga menjadi takut bersuara tanpa perlu dipenjara terlebih dahulu.
Bayangan, hanya berbekal pasal karet penghinaan, polisi bisa datang sewaktu-waktu cukup untuk memaksa ribuan warga memilih bungkam. Rasa takut semacam ini jauh lebih berbahaya dari satu vonis hukuman. Langkah MK memasang engsel rapat pada pintu yang tadinya mudah didorong ini menjadi angin segar.
Putusan MK memastikan Presiden tetap memiliki kehormatan yang terlindungi. Sementara rakyat tetap memegang kemerdekaan berbicara, kritik boleh disampaikan secara tajam, dan penghinaan tetap bisa diproses secara hukum. Namun, negara tidak boleh bertindak lebih tersinggung daripada korban yang bersangkutan.
Di situlah kedewasaan hukum kita diuji. Demokrasi bukanlah sistem yang menjamin pejabat bebas dari kata-kata pedas. Demokrasi justru melatih para penguasa untuk terbiasa berdampingan dengan suara-suara yang tak mengenakkan telinga. Presiden yang hanya gemar mendengarkan pujian sejatinya sedang mendirikan istana kaca.
Sebaliknya, warga juga wajib belajar bahwa kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk mencaci maki secara bebas. Kritik yang tajam tak membutuhkan makian, dan argumen yang kuat tak memerlukan penghinaan pribadi. Kita sanggup menilai sebuah kebijakan itu buruk tanpa perlu memaki pejabatnya bodoh.
Demokrasi menuntut kebebasan yang berkelanjutan dengan rasa tanggung jawab. Namun, tanggung jawab warga tak boleh dijadikan dalih untuk memperluas kesewenang-wenangan negara.
Pada usia Republik yang menginjak 81 tahun ini, kita akhirnya memetik pelajaran yang amat berharga. Presiden memang pejabat tinggi yang wajib kita hormati, tapi bukan penguasa sakral yang harus kita sembah.
Jika warga menyebut kebijakan Presiden salah, patahkan dengan argumen. Jika warga menyodorkan data keliru, luruskan dengan data yang benar. Jika warga melontarkan penghinaan pribadi, hukum menyediakan salurannya. Namun, saluran itu wajib ditempuh sendiri oleh sang pemilik kehormatan—bukan oleh negara yang mendadak baperan.
Ukuran sejati dari demokrasi bukanlah seberapa santun warga bersuara kepada penguasa, melainkan seberapa tangguh penguasa menahan diri saat mendengar suara warga yang tidak sopan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang membuat rakyatnya takut menghina presiden. Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyatnya sama sekali tidak takut untuk mengkritik presidennya.