Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Ini Alasannya

Jakarta, - Pemerintah berencana akan mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk tarif ojek online (ojol) untuk penumpang dan kurir online pengantaran barang dan makanan.

Aturan yang berbentuk peraturan presiden (perpres) ini ditargetkan terbit paling lama awal September 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah bersama DPR telah melakukan finalisasi pembagian kewenangan dalam aturan tersebut. 

Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digial (Komdigi), tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM.

"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam kesempatan sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah menargetkan perpres tersebut dapat terbit pada akhir Agustus atau paling lama awal September 2026.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan kembali menyerap aspirasi untuk terakhir kalinya dari komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator.

Menurut dia, pengaturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga ekosistem usaha yang terhubung dengan transportasi online.

"Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," jelas Maman.

Lalu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pengaturan tarif transportasi orang sebenarnya sudah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Keputusan tersebut berisi mengenai potongan komisi aplikator transportasi online yang kini berada di angka 8 persen.

"Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," beber Dudy.

Dengan perluasan cakupan aturan, pemerintah kini menyiapkan ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang paling optimal dengan melibatkan platform dan pengemudi.

"Keputusan menteri untuk soal barang dan pengantaran barang dan makanan ini juga sedang kita exercise dan kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," jelas Nezar.

Dalam pertemuan sore ini, tidak hanya DPR RI dan pemerintah yang bertemu, tetapi juga Danantara Indonesia. ReferensiGeografis

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pihaknya terlibat dalam pembahasan dengan memberikan pandangan dari sisi bisnis dan ekosistem industri transportasi online.

Menurut dia, ekosistem tersebut tidak hanya mencakup pengemudi dan aplikator, tetapi juga merchant serta berbagai sektor usaha turunannya.

Dony menegaskan keterlibatan Danantara dalam penyusunan aturan tersebut bukan sebagai pemegang saham salah satu apliktor.

"Bukan (sebagai pemegang saham salah satu aplikator), tapi lebih kepada narasumber memberikan visi, industri ini seperti apa bisnisnya. Berdasarkan kacamata bisnis," pungkas Dony.