Praperadilan Tersangka Kuota Haji Ditolak, KPK: Penggeledahan Sah

Jakarta, - KPK memberikan tanggapan terkait ditolaknya seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji Asrul Azis Taba terkait upaya paksa penggeledahan. KPK menyebut, putusan hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Budi mengatakan, dalam putusannya, hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

Dia juga menyampaikan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. Dia menyebut, KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.

"Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Budi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan. Termasuk latarbelakang dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," bebernya.

Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.

"Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," imbuhnya.