Bea Cukai Sita 3,28 Juta Rokok Ilegal

[INTRO]

Bea dan Cukai Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas menghentikan sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal setelah sebelumnya melakukan patroli darat di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal.

Patroli telah berlangsung sejak Sabtu (8/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah truk berterpal biru yang melaju dengan kecepatan rendah dan tercium aroma tembakau dari kendaraan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ketika truk berhenti untuk mengisi saldo kartu elektronik sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik.

Hasil pemeriksaan menemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM). Seluruh rokok tidak dilekati pita cukai sehingga dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal.

Rokok tersebut diduga disamarkan di balik tumpukan besi galvanis. Pengangkutan juga dilengkapi surat jalan yang diduga palsu.

Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp4,87 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp3,17 miliar. 

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal serta dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan kedua orang tersebut kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk menjalani proses penelitian dan pendalaman perkara.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menghambat distribusi rokok tanpa pita cukai yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga melanggar ketentuan di bidang cukai.