Jakarta, - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, blak-blakan membeberkan pernyataan mengejutkan terkait hubungannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Dia secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari uang tunai bernilai fantastis, yakni sebesar SGD 100.000 atau sekitar Rp1,1 miliar oleh Febrie dalam sebuah pertemuan.
Pengakuan menggegerkan ini disampaikan Boyamin saat menjadi narasumber dalam tayangan kanal YouTube podcast Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Tentu ini langsung mengundang komentar warganet terkait kekayaan dari Febrie Adriansyah yang mampu memberikan uang amplop ke dalam tas Boyamin sambpai Rp 1,1 miliar jika dirupiahkan. Uang amplop itu pun kabarnya sudah diserahkan BGoyamin ke KPK.
“Kira-kira masih Rp 1,1 waktu itu (Amplop Febrie) saya serahkan KPK kan gitu pada waktu urusan awal-awal Pinangki dan Joko Candra gitu,” jelasnya soal kemana uang amplo dari Febrie dalam podcast tersebut.
Pernyataan blak-blakan tersebut mendadak menjadi sorotan hangat publik di tengah bergulirnya penanganan kasus hukum yang sedang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Pengungkapan fakta ini dinilai memberikan gambaran baru mengenai besarnya potensi godaan finansial di balik pengawalan kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia.
Dalam penuturannya, Boyamin menceritakan secara mendetail momen ketika penawaran uang tunai dalam mata uang asing tersebut terjadi di hadapannya.
Dia menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura tersebut dimasukkan langsung ke dalam tas miliknya hingga dia menyadari nominalnya yang sangat besar. Pada saat peristiwa penawaran itu terjadi, nilai tukar pecahan S$100.000 tersebut ditaksir setara dengan Rp1,1 miliar.
Momen penawaran uang miliar tersebut berlangsung di tengah padatnya aktivitas Boyamin yang secara konsisten mengawal berbagai pengungkapan kasus korupsi berprofil tinggi di Tanah Air.
Latar belakang penawaran itu juga beririsan langsung dengan penanganan berbagai perkara hukum yang pada saat itu ikut melibatkan posisi serta kewenangan mantan Jampidsus tersebut.
Meskipun disodori uang dalam jumlah yang sangat menggiurkan, Boyamin secara tegas memilih untuk menolak pemberian tersebut tanpa ragu.
Langkah berani langsung dia ambil dengan menyerahkan seluruh uang tunai yang diterimanya tersebut kepada lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mohon maaf bukan tidak mau uang, tapi kalau kesannya tutup mulut apalagi saya malah dianggap pemerasan begitu ya pasti saya tolak. Dan wong dikasihkan di dalam tas saya aja tahu besar gitu waktu itu 100.000 dolar Singapura kan. Kalau ada teman kasih amplop Rp 1 juta sampai Rp 5 juta biasanya saya serahkan ke Panti Asuhan,” terangnya dalam podcast tersebut.
Boyamin menegaskan bahwa integritas menjadi prinsip utama yang senantiasa ia pegang teguh selama mengomandoi MAKI dalam menyuarakan pemberantasan korupsi.
Dia membeberkan bahwa jika ada rekan atau pihak tertentu yang sekadar memberikan simpati berupa uang amplop dalam kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta, uang tersebut biasanya akan ia alihkan seluruhnya untuk menyokong kebutuhan panti asuhan.
Seluruh kuitansi penyerahan bantuan itu pun selalu ia kembalikan kepada pihak pemberi sebagai bentuk pemutusan akses atau komitmen transparansi.
Dampak dari peristiwa penawaran uang bernilai miliaran rupiah tersebut membuat Boyamin mengambil keputusan dramatis dalam hubungan profesionalnya.
Dia memutuskan untuk sepenuhnya menghentikan interaksi dan memutus hubungan tatap muka secara langsung dengan Febrie Adriansyah sejak akhir tahun 2023.
Langkah pemutusan hubungan tersebut diambil Boyamin setelah mengamati dinamika interaksi yang dinilainya sudah tidak sehat lagi.
Dalam ingatannya, diamengenang kembali percakapan latar belakang yang sempat terjadi kala itu, di mana pihak lain di sekitar lokasi turut mempertanyakan alasannya enggan menerima pemberian uang dari sang pejabat.
Bahkan, beberapa pihak lain sampai mencoba mengondisikan penawaran serupa dari kantong pribadi mereka jika Boyamin menolak pemberian awal dari pejabat bersangkutan.
Sangkaan TPPU oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung
Pengakuan jujur dari Koordinator MAKI ini mencuat di saat posisi hukum Febrie Adriansyah semakin terdesak setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diterbitkan secara resmi oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang diterjunkan khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan eks pejabat tingginya.
Febrie Adriansyah disangka terlibat kuat dalam deretan perkara korupsi berskala megaskandal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat fantastis. Beberapa kasus besar yang dikaitkan dengan namanya antara lain mencakup dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), skandal pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), hingga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.
Strategi Penggunaan Pasal TPPU Dinilai Langkah Tepat
Merespons penetapan tersangka terhadap Febrie, Boyamin mengapresiasi dan menilai langkah strategis Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menggunakan sangkaan pasal TPPU sebagai keputusan yang sangat tepat.
Menurut pandangan kritisnya, apabila penyidik memaksakan penggunaan pasal korupsi murni sejak awal, proses penahanan terhadap tersangka diprediksi bakal menghadapi kendala teknis dan memakan waktu yang jauh lebih lama.
Boyamin menerangkan bahwa pembuktian delik korupsi murni membutuhkan proses birokrasi penyidikan yang panjang, mulai dari pemeriksaan deretan saksi secara maraton, melengkapi berkas data, hingga mengumpulkan alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, pendekatan hukum melalui pintu TPPU dinilai sebagai taktik paling efektif agar penyidik dapat segera mengamankan serta melakukan penahanan terhadap tersangka secara cepat demi kelancaran penyidikan.
Perkembangan penyidikan kasus ini turut diwarnai dengan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul.
Hasil dari penggeledahan tersebut cukup mencengangkan karena tim berhasil menyita deretan barang bukti dengan nilai ekonomis yang sangat fantastis.
Boyamin mengaku terkejut ketika mengetahui besarnya nilai aset serta barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas di lokasi Sentul. Ia bahkan menilai bahwa narasi atau upaya pembelaan dari internal Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut tampak sangat lemah dan tidak berdasar.
Menurutnya, barang bukti bernilai tinggi yang telah disita tersebut berada pada posisi hukum yang sangat kuat dan sulit untuk disanggah atau diselamatkan oleh pihak tersangka.
Selain temuan di Sentul, perhatian Boyamin turut tertuju pada dinamika penggeledahan di properti milik Febrie yang berada di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dia menyoroti dugaan kuat adanya praktik obstruction of justice atau upaya sengaja untuk menghalangi proses penegakan hukum sebelum tim penyidik tiba di lokasi.
Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul temuan brankas di kediaman Radio Dalam yang didapati penyidik dalam kondisi sudah kosong melompong.
Boyamin menyindir keras kondisi brankas kosong tersebut dan meyakini bahwa mustahil brankas di rumah seorang pejabat tinggi tidak berisi dokumen atau barang berharga. Dia meyakini ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang sengaja mengosongkan isi brankas tersebut sebelum penggeledahan resmi dilangsungkan.
Desakan Penuntasan Kasus Secara Transparan dan Tuntas
Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah ini mendapatkan perhatian dan sorotan luar biasa intensif dari masyarakat luas.
Hal ini mengingat posisi strategis yang pernah diemban almarhum sebagai mantan pimpinan penindakan di Kejaksaan Agung, sebuah institusi yang seharusnya berdiri di barisan paling depan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Boyamin mendesak dengan sangat agar Tim Sembilan Kejaksaan Agung bekerja secara penuh, independen, dan transparan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Dia menegaskan pentingnya menuntaskan seluruh sisa tunggakan perkara korupsi skala besar yang masih mengendap di Gedung Bundar Kejaksaan Agung demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.