Febrie Adriansyah Akan Terbuka di Sidang Praperadilan

Jakarta, - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengancam untuk membongkar kejanggalan kasus yang menjeratnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.

Salah satu poin krusial yang akan digugat mantan Jampidsus itu adalah soal keabsahan operasi penggeledahan di rumah pribadinya kawasan Sentul, Bogor.

"Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu," jelas kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengaku siap menghadapi langkah hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami siap menghadapi itu (praperadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Anang meyakini proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 sudah didasari alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.

"Kami yakin," tegas Anang.