[INTRO]
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengejar target penyelesaian 20 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2026. Namun, target tersebut masih menghadapi kendala karena sejumlah rancangan perda yang diharapkan diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum siap dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian pembentukan perda selama enam bulan pertama sekaligus memastikan agenda legislasi daerah pada semester kedua dapat berjalan sesuai target. "Saat ini kami sudah memasuki triwulan ketiga. Kami perlu mengevaluasi apa yang sudah dikerjakan selama enam bulan terakhir dan merencanakan enam bulan ke depan agar target kami, yaitu menyelesaikan 20 Perda, bisa tercapai," ujar Aziz, Jumat (7/8/2026) dalam keterangan tertulis.
Hingga semester pertama 2026, Bapemperda mengklaim telah menuntaskan pembahasan 10 perda. Di sisi lain, masih terdapat tujuh perda yang diharapkan segera diajukan Pemprov DKI untuk dibahas bersama DPRD. Dari tujuh rancangan perda tersebut, empat di antaranya disebut belum siap diajukan. Informasi itu diperoleh Bapemperda dari Biro Hukum Pemprov DKI.
Empat rancangan tersebut mencakup aturan mengenai Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ketenagakerjaan, Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum. "Informasi yang kami dapatkan dari Biro Hukum, empat dari tujuh Perda tersebut belum siap diajukan," kata Aziz.
Persoalan kesiapan tujuh rancangan perda itu kemudian dibahas Bapemperda bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut Aziz, Pramono meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi internal dengan jajaran Pemprov DKI sebelum menentukan apakah seluruh rancangan perda tersebut akan diajukan. "Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak," ujar politikus PKS tersebut.
Bagi Bapemperda, kepastian pengajuan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan DPRD mengejar target legislasi yang telah ditetapkan untuk 2026. Tanpa kepastian dari eksekutif, ruang waktu pembahasan pada semester kedua semakin terbatas. Di luar agenda Propemperda, DPRD DKI juga mendapat permintaan untuk membahas sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perubahan status badan usaha milik daerah (BUMD).
Tiga agenda yang menjadi perhatian yakni perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta, perubahan status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan atau penambahan dasar hukum PAM Jaya. "Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum," kata Aziz.
Bapemperda juga tengah menyiapkan inisiatif DPRD untuk membahas regulasi mengenai penyimpangan perilaku seksual. Rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibandingkan dengan regulasi serupa yang telah diterapkan daerah lain. Salah satu daerah yang menjadi rujukan adalah Kabupaten Bandung. Bapemperda dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut untuk mempelajari penerapan regulasi terkait isu tersebut.
"Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut," ujar Aziz.
Dengan 10 perda telah diselesaikan dan tujuh lainnya masih menunggu kepastian pengajuan dari Pemprov DKI, Bapemperda kini berpacu dengan waktu untuk memenuhi target 20 perda pada akhir 2026.
Perkembangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pencapaian target legislasi Jakarta tidak hanya bergantung pada kerja pembahasan di DPRD, tetapi juga pada kesiapan pemerintah provinsi dalam menyiapkan dan mengajukan rancangan regulasi. Koordinasi kedua lembaga menjadi kunci agar agenda legislasi tidak berhenti pada daftar program, melainkan benar-benar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan bagi masyarakat Jakarta.