Berkas Tersangka PT DSI Dinyatakan P21

[INTRO]

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pada perusahaan peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (5/8/2026), di Kejaksaan Negeri Depok. Berkas perkara AS dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Depok. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli serta menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Aset yang disita antara lain berupa aset tidak bergerak yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kasus PT DSI berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kegiatan peer-to-peer lending yang berdasarkan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun. Penyidik menyebut terdapat 14.411 orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara PT DSI, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Perkara kelima tersangka tersebut dipisahkan atau splitsing menjadi tiga berkas perkara tersangka perseorangan dan satu berkas perkara korporasi. Berkas perkara pertama yang menjerat TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026. Ketiganya juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka FH masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut berasal dari fee brand ambassador sebesar Rp5,25 miliar. Penyidik juga tengah mempersiapkan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam berkas perkara FH saat ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Secara keseluruhan, Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut nilai aset yang telah disita dalam perkara PT DSI mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas aset dalam perkara TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, perkara AS sekitar Rp30 miliar, serta perkara FH sekitar Rp75 miliar. Aset yang telah disita mencakup 694 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta sejumlah objek berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong.

Aset-aset tersebut tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan nilai sekitar Rp390 miliar. Selain aset tidak bergerak, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar 1.092 dolar AS.

Empat unit kendaraan bermotor turut disita dengan nilai estimasi sekitar Rp500 juta. Dalam rangka pemulihan kerugian korban, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi identitas korban dan besaran kerugian masing-masing. Data tersebut akan digunakan dalam penghitungan restitusi bagi korban.

Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi untuk kebutuhan proses restitusi. Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait untuk memperluas penelusuran aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian. Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan proses penelusuran dan pemulihan aset terus dilakukan berdasarkan data aset yang telah diverifikasi dan divalidasi.