Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Praperadilan Febrie;Menguji Tersangka atau Uji Proses Penegakan Hukum?

[INTRO]

Pengajuan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi salah satu perkembangan hukum yang paling menyita perhatian publik. Hal itu bukan semata-mata karena posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum, melainkan karena perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji kualitas proses penegakan hukum di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan law-justice.co pada Rabu, 5 Agustus 2026, melalui artikel berjudul "Bekas Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel", tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan bukan untuk membahas pokok perkara, melainkan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Di sisi lain, Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Menariknya, jauh sebelum permohonan praperadilan itu benar-benar diajukan, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD telah menyampaikan analisis yang kemudian menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dalam pemberitaan law-justice.co tertanggal 14 Juli 2026 berjudul "Mahfud Sebut Febrie Adriansyah Bisa Menang Jika Ajukan Praperadilan", Mahfud menyoroti dugaan adanya persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka, khususnya terkait pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, apabila benar tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan, kondisi tersebut dapat membuka ruang untuk diuji melalui mekanisme praperadilan. Pendapat tersebut merupakan analisis hukum atas prosedur yang diberitakan, bukan penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Dua pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa pusat perhatian perkara ini bukan hanya terletak pada sosok Febrie Adriansyah ataupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Yang lebih penting adalah munculnya perdebatan mengenai apakah seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, sidang praperadilan ini layak dipandang bukan sekadar sebagai sengketa antara seorang tersangka dengan penyidik. Putusan hakim nantinya juga berpotensi menjadi tolok ukur mengenai bagaimana hukum acara pidana diterapkan dalam perkara-perkara besar yang menyangkut pemberantasan korupsi.

Dari titik inilah muncul dua pertanyaan mendasar yang patut dikaji. Pertama, apakah praperadilan ini sesungguhnya menguji kesalahan Febrie Adriansyah, atau justru menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum? Kedua, apa dampak putusan praperadilan ini terhadap masa depan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia?

Antara Uji Substansi dan Uji Prosedur

Di tengah derasnya perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa sidang praperadilan akan menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hukum acara pidana.

Secara konseptual maupun normatif, praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara atau menilai benar tidaknya seseorang melakukan tindak pidana. Fungsi praperadilan adalah menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh hukum. Dengan kata lain, hakim praperadilan tidak diminta menilai kualitas alat bukti yang akan membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, melainkan menilai apakah proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan upaya paksa lainnya telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Landasan hukum mengenai kewenangan praperadilan telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seiring perkembangan praktik ketatanegaraan dan perlindungan hak asasi manusia, ruang lingkup praperadilan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap tindakan negara yang membatasi hak warga negara harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat diuji secara hukum.

Dalam praktik peradilan selama ini, hakim praperadilan pada umumnya lebih menitikberatkan penilaiannya pada aspek prosedural daripada substansi perkara. Hakim tidak memasuki wilayah pembuktian mengenai apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, melainkan memeriksa apakah penyidik memiliki kewenangan, mengikuti tata cara yang ditentukan undang-undang, serta menghormati hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses penyidikan. Oleh karena itu, putusan praperadilan tidak identik dengan putusan bebas ataupun putusan bersalah. Praperadilan hanya menilai sah atau tidak sahnya tindakan penyidik menurut hukum acara.

Dalam konteks perkara Febrie Adriansyah, fokus yang akan diuji hakim tampaknya berkaitan dengan aspek-aspek prosedural yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum, antara lain mengenai penetapan tersangka, pengalihan penanganan perkara, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor Polri telah menyatakan siap membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan inilah yang nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan hakim praperadilan.

Karena itu, sekalipun penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, hukum acara pidana tetap mensyaratkan bahwa seluruh proses penyidikan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang. Apabila hakim berkesimpulan terdapat cacat prosedural yang bersifat mendasar, tindakan penyidik dapat dinyatakan tidak sah tanpa harus terlebih dahulu menilai apakah dugaan tindak pidananya benar atau tidak. Sebaliknya, apabila hakim menyatakan seluruh prosedur telah dipenuhi, maka proses penyidikan dapat terus berlanjut hingga memasuki pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Dengan demikian, substansi yang sedang dipertaruhkan dalam praperadilan ini bukanlah penentuan apakah Febrie Adriansyah bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU. Persoalan yang sesungguhnya sedang diuji adalah apakah negara, melalui aparat penegak hukumnya, telah menjalankan kewenangan penyidikan sesuai dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, dan due process of law.

Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan pemberantasan korupsi memang sangat penting, tetapi cara untuk mencapai tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Sebab, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan salah satu ukuran utama kualitas penegakan hukum itu sendiri.

Jika ditilik dari aspek tersebut diatas,  sepertinya akan menjadi kenyataan apa yang “diramalkan” oleh Mahfud MD sebagaimana diberitakan oleh law-justice.co tertanggal 14 Juli 2026 berjudul "Mahfud Sebut Febrie Adriansyah Bisa Menang Jika Ajukan Praperadilan",Nah.

Dampak Putusan Praperadilan

Terlepas dari apa pun putusan hakim nantinya, praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan nasib hukum seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Perkara ini berpotensi menjadi salah satu tolok ukur mengenai bagaimana sistem peradilan pidana Indonesia menempatkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, putusan praperadilan ini layak dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas penegakan hukum secara menyeluruh, bukan sekadar mengomentari perjalanan sebuah perkara.

Dalam praktik penegakan hukum beberapa tahun terakhir, praperadilan telah berkembang menjadi instrumen yang semakin penting dalam mengoreksi tindakan aparat penegak hukum. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, mekanisme ini tidak lagi dipandang sebagai lembaga pelengkap, melainkan sebagai instrumen pengawasan yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik.

Sejumlah perkara yang menyita perhatian publik bahkan pernah berujung pada pembatalan status tersangka karena hakim menemukan adanya persoalan dalam aspek prosedural. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia dan jaminan atas proses hukum yang adil.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi merupakan agenda strategis yang menuntut efektivitas, ketegasan, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Karena itu, penyidik harus diberikan ruang yang memadai untuk bekerja secara optimal dalam mengungkap perkara, menelusuri aliran aset, dan membawa pelaku ke hadapan pengadilan. Namun efektivitas tersebut tidak boleh dibangun dengan mengesampingkan ketentuan hukum acara. Justru dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik, kepatuhan terhadap prosedur menjadi semakin penting agar seluruh proses penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat.

Di sinilah sesungguhnya terdapat dua kepentingan yang sama-sama fundamental. Di satu sisi, negara berkewajiban menghormati hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum melalui penerapan prinsip due process of law. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberantas korupsi secara efektif demi melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Kedua kepentingan tersebut bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana yang demokratis. Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur berpotensi melahirkan ketidakadilan, sementara prosedur yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi juga dapat menghambat tercapainya keadilan substantif. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan bahwa efektivitas dan kepastian hukum dapat berjalan secara seimbang.

Apabila dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka putusan tersebut akan memperkuat legitimasi proses penyidikan sekaligus memberikan kepastian bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, apabila hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur yang mendasar dan mengabulkan permohonan praperadilan, putusan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa tersangka tidak melakukan tindak pidana.

Putusan demikian lebih merupakan koreksi terhadap cara negara menjalankan kewenangannya dalam proses penyidikan. Koreksi tersebut justru harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum, agar setiap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor yang ditentukan undang-undang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya tersangka yang ditetapkan atau besarnya aset yang berhasil disita. Keberhasilan tersebut juga diukur dari kemampuan aparat penegak hukum membangun setiap perkara di atas fondasi prosedur yang sah, profesional, dan akuntabel. Sebab, perkara yang dibangun dengan proses yang benar akan memiliki daya tahan hukum yang lebih kuat ketika diuji di pengadilan.

Sebaliknya, perkara sebesar apa pun dapat kehilangan legitimasi apabila proses penyidikannya mengabaikan ketentuan hukum acara. Dalam perspektif itulah, praperadilan Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi ujian bagi seorang tersangka atau bagi penyidik yang menanganinya, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas sistem penegakan hukum Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Saat ini ada kecurigaan publik bahwa proses penanganan perkara Febri secara prosedural memang sengaja dibuat “asal asalan” agar nantinya kalau digugat pra peradilan yang bersangkutan bisa dibebaskan. Fenomena ini tidak terlepas dari tarik menarik kepentingan diantara aparat penegak hukum yang terkesan saling sandera kasus sehingga diperlukan “deal deal “ perkara yang bisa “menyelamatkan” pihak pihak yang terkait didalamnya. Karena ibarat sapu yang diberfungsi untuk membersihkan kotoran, sapu itu ternyata berlepotan dengan kotoran juga. Kalau sudah begini lalu harus darimana memulainya ?