Bongkar Pola Korupsi Era Jokowi, PPATK Didesak Usut Aliran Rp 510 T

Jakarta, - Pakar Ekonomi Senior, Ichsanuddin Noorsy baru-baru ini melontarkan pernyataan menohok terkait dinamika dan modus operandi praktik korupsi yang berkembang pesat selama masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut analisis mantan Anggota DPR RI itu, perbuatan koruptif di era modern tidak lagi sebatas transaksi tunai konvensional, melainkan telah bertransformasi secara masif melalui pembuatan kebijakan, penyusunan regulasi, hingga penetapan relasi strategis antara pemegang kekuasaan politik dan konglomerasi korporasi.

Pandangan tajam tersebut disampaikan Noorsy dalam sebuah diskusi mendalam bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, di kanal YouTube podcast Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kedua tokoh ini membedah secara komprehensif bagaimana jejaring kekuasaan dan bisnis bekerja saling mengunci dalam meraup keuntungan di atas kepentingan publik.

Noorsy menegaskan bahwa penanganan kejahatan korupsi di Indonesia tidak boleh lagi hanya dipandang secara dangkal sebagai tindakan pidana individu atau oknum semata.

Lebih dari itu, publik dan aparat penegak hukum dituntut memiliki ketajaman analisis dalam membaca sistematisasi tatanan yang sengaja diciptakan untuk mempertemukan kepentingan politik partisan dan oligarki bisnis hingga membentuk struktur kekuasaan cengkeraman baru.

“Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi,” ujar Noorsy dalam diskusi interaktif tersebut.

Dalam kacamata analisis sosiologi-politik Noorsy, hubungan segitiga antara negara, elite politik, dan korporasi skala besar wajib menjadi fokus perhatian utama bersama.

Ketiga elemen ini mampu membentuk konfigurasi kekuasaan yang sangat dominan serta saling mengintervensi satu sama lain. Ia pun secara tegas menolak kerangka pemikiran baku yang kerap membenturkan kepentingan pasar secara bebas dengan otoritas negara.

“Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku,” tutur mantan politikus senior tersebut menekankan peran korporasi sebagai aktor aktif.

Secara lebih terperinci, Noorsy menguraikan bahwa korporasi saat ini tidak sekadar bertindak sebagai entitas ekonomi pemburu profit belaka.

Korporasi telah melangkah jauh dengan membangun pengaruh politik yang sangat kuat terhadap pengambilan keputusan publik.

Penetrasi pengaruh tersebut masuk secara sistematis melalui pintu akses politik, pengawalan kepentingan bisnis, hingga keterlibatan aktif dalam merumuskan draf undang-undang dan peraturan daerah.

Kondisi inilah yang pada akhirnya menggeser pola korupsi terbuka menjadi gerakan terselubung yang rapi.

Jika dahulu korupsi mendasarkan diri pada suap langsung atau gratifikasi fisik, kini kepentingan kelompok tertentu bisa mendapatkan jaminan perlindungan penuh yang dibungkus secara legal formal lewat pasal-pasal undang-undang.

“Pola korupsinya luar biasa. Ada langsung, tidak langsung, gratifikasi, dan melalui undang-undang,” seru Noorsy membeberkan kompleksitas penyimpangan sistemik tersebut.

Dia menilai modus korupsi melalui produk hukum dan regulasi resmi (legalized corruption) jauh lebih rumit untuk dibongkar oleh aparat penegak hukum. Hal itu lantaran kebijakan yang ditandatangani telah memiliki dasar hukum yang sah secara administratif.

Oleh sebab itu, pembuktian tindak pidana tidak bisa lagi hanya bergantung pada pencarian jejak transaksi keuangan secara kaku, melainkan harus melacak motivasi terselubung di balik pembentukan aturan serta mendata siapa saja pihak yang mendulang keuntungan ekonomi secara masif dari berlakunya aturan tersebut.

Dalam ruang diskusi yang sama, Noorsy dan Ubedilah Badrun kompak menyoroti momentum krusial pelemahan penegakan hukum di Indonesia, yakni saat diterbitkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 silam.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai titik balik hancurnya taring lembaga antirasuah dalam menjangkau kasus-kasus korupsi skala raksasa.

Ubedilah Badrun menilai langkah revisi UU KPK kala itu secara nyata telah melumpuhkan tatanan kelembagaan serta mematikan independensi para penyidik senior di dalam tubuh KPK.

“KPK ini dilemahkan. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Itu nyata-nyata ditolak oleh banyak kalangan,” tegas Ubedilah mengingat kembali gelombang protes masyarakat sipil yang sempat membuncah pada tahun 2019.

Noorsy kemudian menyambungkan pelemahan kelembagaan ini dengan struktur hierarki kekuasaan pusat. Otoritas politik yang terkonsentrasi di pucuk pimpinan dengan mudah mengalirkan pengaruh dan instruksi ke bawah, hingga menembus lembaga-lembaga penegak hukum dan kementerian teknis.

Sistem politik yang sangat paternalistik ini membuka ruang amat luas bagi tindakan komersialisasi jabatan, politisasi hukum, hingga kriminalisasi pihak yang berseberangan apabila tidak diimbangi oleh mekanisme checks and balances yang kuat dari parlemen dan masyarakat.

“Ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritasnya ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya,” papar Noorsy menjelaskan pola operasional alokasi kekuasaan tersebut.

Meski demikian, Noorsy menggarisbawahi bahwa persoalan korupsi sistemik ini tidak boleh hanya disempitkan pada figur atau individu tertentu semata.

Namun, dinamika di era pemerintahan Jokowi patut dijadikan pelajaran penting mengenai bagaimana sistem politik dan regulasi negara dapat menyediakan karpet merah bagi persekutuan modal dan kekuasaan.

Dalam konteks penegakan hukum masa depan, Noorsy mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga KPK, untuk berani menelusuri secara tuntas berbagai indikasi penyimpangan yang terjadi selama satu dekade terakhir.

Dia secara khusus menyinggung data laporan temuan transaksi mencurigakan yang pernah dipublikasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Noorsy meyakini bahwa data analisis keuangan dari PPATK dapat menjadi kunci pembuka untuk membongkar teka-teki aliran dana hasil tindak pidana serta mengurai siapa saja pihak yang terlibat di dalam jejaring tersebut. Dia menantang ketegasan pemerintah dan aparat untuk membuka laporan tersebut secara transparan kepada publik.

“Kalau mau membongkar, tinggal minta PPATK. Saya ingin tahu itu uang Rp 510 triliun itu ke mana saja,” cetus Noorsy melayangkan tantangan terbuka.

Kendati demikian, perlu dicatat secara objektif bahwa angka transaksi fantastis serta jajaran analisis yang dipaparkan dalam diskusi podcast tersebut merupakan murni pandangan akademis, kajian, serta argumen pribadi dari Ichsanuddin Noorsy dan Ubedilah Badrun.

Sepanjang jalannya diskusi, kedua narasumber tidak melampirkan berkas bukti dokumen penegakan hukum resmi yang membuktikan keterlibatan pidana secara langsung dari sosok Presiden ke-7 RI Jokowi dalam praktik korupsi yang disinggung.

Di akhir pemaparannya, Noorsy menekankan pentingnya komitmen politik yang bersih dari pemerintah yang berkuasa saat ini untuk menarik garis batas yang tegas dan tidak kompromistis terhadap segala bentuk korupsi masa lalu maupun masa depan.

Penegakan hukum yang berani dan transparan terhadap persekutuan oligarki menjadi syarat mutlak jika Indonesia ingin terbebas dari jebakan korupsi sistemik.

“Ini waktunya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Noorsy menutup analisis kritisnya.