Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdapat pertentangan dalam penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa, padahal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan mereka bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," jelas Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, dalam amar putusan, Abdul Wahid justru dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
Padahal, menurut JPU KPK, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Selain itu, KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah batas minimum yang diatur UU.
"Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara," ujar Budi.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan mengenai pengembalian hasil tindak pidana.
Dalam persidangan terungkap Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar yang diterimanya. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka peroleh ke kas negara.
"Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara," pungkas Budi.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang dinilai lebih tepat.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.