PPATK Ungkap Temuan Rp1,02 T Deposit Judol Terkait Piala Dunia 2026

Jakarta, - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa menemukan momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online (judol) di Indonesia untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pada periode pertengahan Juni sampai dengan Juli 2026, pihaknya setidaknya mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Terhadap aktivitas tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

Disampaikan Ivan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026.

Pada periode Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.

Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Kemudian, pada sisi deposit, nominalnya juga meningkat sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Ivan menyebut peningkatan frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Tetapi, juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ucap dia.

Selain itu, PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Kata Ivan, dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. Sebab, persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judol.

Karenanya, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak- pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," tutur Ivan.

Lebih lanjut, PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judol, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.