Sidang Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 13 Agustus

Jakarta, - Sidang terkait dakwaan baru Pegiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda menjadi Kamis (13/8) pekan depan.

Sidang tersebut sedianya digelar oleh PN Jaktim pada Kamis (6/8). Namun, sidang ditunda lantaran hakim berhalangan hadir karena ada kegiatan kedinasan.

"Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Diketahui pada Senin (3/8) lalu, Tifa telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Terkait hal itu, Immanuel bisa belum mengonfirmasi apakah penundaan sidang Tifa itu juga berkaitan permohonan praperadilan tersebut.

"Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," ucap dia.

Sidang perkara tudingan ijazah Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa ini kembali dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut (JPU) memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jaktim.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu (27/7) kemarin dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Immanuel menyebut proses sidang perkara tersebut akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru oleh JPU.

JPU memperbaiki dakwaan tersebut setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tiifa.

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.