Kementerian LH Desak Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset

Jakarta, - Laporan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) mencapai Rp1.700 triliun.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menilai diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini, salah satunya masuk ke dalam UU Perampasan aset.

"Kementerian LH mengusulkan agar green financial crime dapat masuk ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menjadi UU Perampasan Aset," jelas Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti melansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

"Kalau sudah masuk dalam UU Perampasan Aset, pemerintah akan bisa mengeksekusi tindakan penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup menjadi lebih mudah," tambah Yudi.

Selain itu, Kementerian LH juga berharap lewat UU Perampasan Aset, pemerintah bisa menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utama kasus green financial crime.

Menurut Yudi, sesuai kapasitasnya, pelaksana eksekutor dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup.

Yudi menambahkan saat ini Kementerian LH juga sedang membuat Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) yang bertugas menangani Pencegahan, Penindakan, Pemulihan Lingkungan Hidup.

Yudi mengatakan meski saat ini SPLH dapat dibentuk secara mandiri melalui aturan perundangan yang telah ada, namun akan lebih kuat jika masuk ke di dalam Undang-Undang Perampasan Aset.

"Negara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal-kirimal penjahat perusak lingkungan hidup atau pembunuh kehidupan di bumi," beber Yudi.

Yudi mengingatkan kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup telah dipandang sebagai kejahatan sangat luar biasa (super extraordinary crime). Kejahatan lingkungan hidup masuk dalam kejahatan internasional utama kelima setelah kehajatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan kejahatan genosida.

Kejahatan Lingkungan Hidup saat ini disebut dengan istilah Ekosida. Ekosida adalah diibaratkan sebagai tindakan membunuh Bumi sebagai Rumah Kehidupan makhluk hidup. 

Sebagai catatan, sejak tahun 2023, Indonesia telah menjadi anggota tetap FATF (Financial Action Task Force) dan menjadi bagian mitra penting FATF dalam hal program khusus Penanganan Green Financial Crime dengan fasilitas Yurisdiksi Internasional-Global di 200 Negara.

Sebelumnya, PPATK mengungkap angka perputaran uang di sektor kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mencapai Rp1.700 triliun. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terhitung selama lima tahun sejak 2020-2025.

"Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun," ujar Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/2).

Ivan mengaku mengantongi hasil riset kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk sebarannya di beberapa wilayah, seperti di Sumatera dan Aceh. Namun, pada kesempatan itu, dia tak mengungkap detailnya.