Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, - Tercatat ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, hingga Muhammad Farizi, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.

"Sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," jelas Firman. 

Firman mengatakan, sembilan kejanggalan itu ditemukan tim advokat dalam proses analisa hukum yang dilakukan secara intens dan hati-hati. 

Dalam kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejagung, tim advokat menemukan tidak diterapkannya asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP. 

Asas itu menyatakan, penerapan aturan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan. 

Selain itu, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, dan tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," jelas Firman.

Selanjutnya, tim advokat juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. 

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” beber Firman.

Sementara itu, terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani, tim advokat menemukan kejanggalan dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Berkenaan dengan itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Massagus Muhammad Farizi menegaskan bakal mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan. 

Gugatan pertama, terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan. 

Sedangkan gugatan kedua terkait upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. 

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana," p

ungkas Farizi.