Kuasa hukum Oky, Ahmad Ramzy mengatakan tiga orang yang diduga sebagai pengirim bunga itu masing-masing berinisial R, RA dan ST.
"Bahwa tiga orang ini adalah orang yang bersama-sama dengan memesan karangan bunga untuk mengirimkan ke rumah kediaman dr Oky dan klinik dr Oky," kata Ahmad Ramzy kepada wartawan, Selasa (4/8).
Disampaikan Ramzy, lewat konfrontasi ini diharapkan bisa membuat terang perkara yang dilaporkan Oky. Sebab, lanjut dia, konfrontasi ini dilakukan oleh penyidik lantaran ada keterangan berbeda yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
"Mudah-mudahan dengan konfrontir hari ini mempertegas atau membuat terang menjadi suatu peristiwa tersebut. Yang mana ketiga orang ini, sepengetahuan saya dalam proses hukum yang ada, kenapa orang itu diambil konfrontir? Karena ada keterangan yang satu sama lain yang berbeda. Makanya dilakukan konfrontir," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Ramzy turut mengungkapkan total ada 16 karangan bunga berisi teror uang yang dikirim ke Oky di tiga lokasi berbeda. Kata dia, karangan bunga itu bersifat intimidatif dan berisi narasi pencemaran nama baik.
"Hal ini menjadi menarik karena sifatnya saat ini bentuknya teror karena disampaikan dengan penuh kerahasiaan, sistematis, terstruktur, sehingga penyidik membutuhkan waktu beberapa lama untuk mengungkap siapa yang mengirimkan teror karangan bunga tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan aksi dugaan teror berupa kiriman karangan bunga berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan pada 28 Agustus 2025 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2).
Dalam prosesnya, kata Budi, penyidik telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Januari 2026. Namun, mediasi itu tidak dapat dilakukan lantaran HPS dan W selaku terlapor tidak hadir.
Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan Oky ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban di kasus tersebut.
"Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," jelasnya kepada wartawan, Jumat (31/7).