KPK Bakal Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, selaku tersangka kasus dugaan suap.

"KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).

Budi meyakini proses persidangan Praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK.

Lebih lanjut, Budi mengatakan lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui mekanisme Praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," beber dia.

Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, Budi menuturkan setiap tindakan hukum yang dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," jelas Budi.

Titin mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Pihak termohon dalam perkara ini yaitu KPK cq Pimpinan KPK. Laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan.

Sementara itu, sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.