Permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh," jelas anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali di tingkat banding, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas), pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli, hingga metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dianggap tidak layak dijadikan dasar putusan.
Mereka juga menilai putusan tingkat pertama bertentangan dengan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait pemanfaatan Chromebook, proses pengadaan, dugaan mark-up, pengondisian pengadaan, hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Untuk itu, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Permohonan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan berkas perkara yang menurut tim kuasa hukum, belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, dan keterangan lengkap beberapa saksi penting dalam berita acara persidangan.
Selain meminta pemeriksaan ulang saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim banding memeriksa dua alat bukti yang dinilai krusial, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) dari perusahaan produsen Chromebook.
Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara, khususnya terkait dugaan kemahalan harga dalam proses pengadaan.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum sempat menyatakan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP bersamaan dengan surat tuntutan. Namun, menurut mereka, dokumen tersebut hingga kini belum diterima pihak terdakwa.
"Mereka berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," jelas Dodi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang pada tingkat banding.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, mengatakan proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi memang merupakan dua mekanisme yang berbeda. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, berintegritas, dan adil.
"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," pungkasnya.