Koalisi Mahasiswa Desak Presiden Cabut Inpres KDMP

[INTRO]

Koalisi mahasiswa yang terdiri atas Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, dan PMII Rayon Gus Dur Universitas Nasional menyerahkan Nota Keberatan kepada MPR/DPR RI terkait terbitnya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Jumat (31/7/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai disusun secara top-down. Koalisi menilai skema pembentukan KDMP berpotensi mengurangi prinsip demokrasi ekonomi serta otonomi desa dalam mengelola pembangunan dan kegiatan ekonomi di tingkat lokal.

Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE atau Bung Dendy, mengkritik sikap DPR yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Inpres tersebut. Menurutnya, parlemen seharusnya memberikan pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam skala nasional. "DPR RI dinilai telah kehilangan fungsi pengawasan dan legislasinya. Kami memandang Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dijalankan tanpa landasan hukum yang memadai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPR semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan ini," ujar perwakilan koalisi saat menyerahkan nota keberatan di Kompleks Parlemen.

Dalam nota keberatan tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Pertama, mereka menilai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 berpotensi melampaui kewenangan yang dimiliki instrumen instruksi presiden sehingga dinilai dapat mengurangi peran DPR sebagai lembaga legislasi dan pengawasan. Kedua, pembentukan sekitar 80.000 koperasi secara serentak dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian yang mengedepankan kesukarelaan, partisipasi anggota, dan demokrasi ekonomi. Menurut mereka, pola pelaksanaan tersebut juga berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah beroperasi.

Ketiga, koalisi menilai penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa, perlu didukung kajian akademik dan analisis kelayakan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Melalui nota keberatan itu, koalisi mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Mereka meminta Presiden mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta regulasi turunannya, mendesak DPR meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program KDMP, serta menghentikan pembentukan KDMP yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi berbasis partisipasi masyarakat desa.

Nota keberatan tersebut diserahkan oleh Charlesius Rustam T.M.G., Albinus Halu, dan Zaky Alamsyah sebagai pemohon. Koalisi menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR.