Kejagung Geledah Rumah Febrie di Jaksel, Sita Bukti TPPU

Jakarta, - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan di salah satu kediaman mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berlanjut pada penyitaan sejumlah dokumen oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, operasi penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

Anang menyampaikan bahwa dalam giat penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seusai dengan aturan dalam hukum acara pidana, tim penyidik akan melayangkan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya bakal dianalisis untuk dijadikan alat bukti resmi guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Terkait status penahanan, Febrie Adriansyah kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat digiring keluar dari gedung Kejagung, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto serta mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung saat ini menangani total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru yang diterbitkan oleh Tim Sembilan menyasar pada kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara tiga Sprindik yang diterbitkan sebelumnya mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batubara PLTU yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik secara massal (blackout). Untuk mengusut penanganan perkara ini, telah dibentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang mayoritas di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jajaran Polri juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Saat penindakan di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi. Di dalam brankas tersebut tersimpan uang tunai sejumlah SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dihitung dalam nilai rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Sedangkan dalam penggeledahan di rumah Sentul yang beralamat di Parahyangan Golf 2, tim menemukan emas batangan serta uang tunai di dalam brankas tersembunyi. Di dalam brankas terkunci tersebut didapati tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta, dengan perkiraan nilai total mencapai Rp476 miliar.