Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tidak akan memperlebar defisit anggaran.
"Itu (tukin TNI dan pegawai Kemhan) kan udah lama, kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah, tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Purbaya mengatakan kenaikan tukin tersebut bukan merupakan kebijakan yang baru diputuskan tahun ini. Pemerintah telah menghitung kebutuhan anggarannya sejak kebijakan itu ditetapkan sehingga pelaksanaannya sudah diperhitungkan dalam postur APBN 2026.
Karena itu, ia memastikan implementasi kenaikan tunjangan tersebut tidak akan menambah tekanan terhadap kondisi fiskal pemerintah.
"Tidak (kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan akan memperlebar defisit APBN)," beber Purbaya.
Sementara itu, Sang Bendahara Negara mengaku belum mengetahui apakah pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan serupa untuk menaikkan tunjangan kinerja guru, termasuk guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Belum, belum tahu saya itu (tukin guru)," jelasnya.
Sebelumnya, Kemhan menjelaskan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI naik antara 70 persen menjadi 90 persen.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan penyesuaian tersebut diajukan karena tukin di lingkungan Kemhan dan TNI tidak pernah naik sejak 2018.
Menurut dia, usulan tersebut juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB), di antaranya memiliki indeks Reformasi Birokrasi (RB) di atas 80 dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
Kenaikan tukin itu telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Saat ini, Kemhan tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai dasar pelaksanaan teknis di lingkungan Kemhan dan TNI.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima Rp44,87 juta per bulan.
Adapun besaran tukin bagi pejabat dan personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.