KPK: Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan di aplikasi perpesanan singkat Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto di kasus yang menjerat Bupati Pemalang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan Dias mengaktifkan fitur pesan terhapus 24 jam dengan ayahnya. Dalam pesan itu diduga ada bukti perihal pengiriman uang dari Lilik kepada Dias.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS [Dias] dan kita penyidik menemukan ada kejanggalan. Ini salah satu contoh analisis yang mungkin bisa digambarkan kepada teman-teman pers ya bahwa antara percakapan DIS dengan LBS [Lilik], tim menemukan analisis di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7) malam.

Taufik mengatakan hal itu janggal karena terhadap kontak yang lain fitur tersebut tak diaktifkan.

"Padahal, di sisi lain, percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain tidak menggunakan itu. Nah, coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja kenapa harus timer," jelasnya.

Taufik menjelaskan hal itu memperkuat bukti dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Dias dan Lilik terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Bukti lain dalam perkara ini ialah keterangan dari saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," ungkap Taufik.

Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut KPK, Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi penanganan perkara guna mendekati dan memeras kepala daerah, dalam hal ini bupati Pemalang.

Salah satu informasi yang diberikan Lilik kepada bupati Pemalang adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang diselidiki KPK.

Atas dasar keyakinan yang bersangkutan bisa mengurus perkara, bupati Pemalang lantas memberikan sejumlah uang.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.