Praperadilan Jilid III, Roy Suryo Ajukan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jakarta, - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam permohonannya, pakar telematika tersebut menuntut ganti kerugian total sebesar Rp206 juta.

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyasar Kapolda Metro Jaya (Termohon I) dan Kejati DKI Jakarta (Termohon II) beserta jajaran penyidik dan penuntut umum terkait.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," jelas tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.

Tim kuasa hukum membeberkan kerugian materiil Rp106 juta dipicu oleh tindakan penahanan selama empat hari yang dinilai tidak sah. Hal tersebut berdampak langsung pada terhentinya pemasukan Roy Suryo dari kanal YouTube pribadinya yang diperkirakan sebesar Rp3 juta per hari, sehingga mencapai total Rp12 juta.

Rincian kerugian materiil lainnya mencakup biaya konsultasi hukum senilai Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi sebesar Rp30 juta, serta biaya operasional transportasi dan konsumsi untuk 11 advokat selama delapan hari sidang yang menelan angka Rp44 juta.

Sementara untuk kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, tim hukum menilai tindakan upaya paksa tersebut telah mencoreng nama baik dan kehormatan kliennya akibat beban psikologis, rasa cemas, hingga stigma sosial dari pemberitaan media yang masif.

Langkah pendaftaran praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian hukum yang dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.