Jaksa Agung Minta Maaf atas Kasus Eks Jampidsus, Janji Usut Tuntas

[INTRO]

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia menegaskan perkara tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas.

Burhanuddin mengatakan kasus tersebut menjadi ujian berat bagi institusi Kejaksaan sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal. "Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini menjadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," kata Burhanuddin dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Sindonews Minggu (26/7/2026).

Menurut Burhanuddin, peristiwa yang menjadi sorotan publik itu tidak boleh mengurangi komitmen Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap fokus bekerja dan menjadikan kasus tersebut sebagai pemacu untuk meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat. "Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, serta mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Jaksa Agung juga mengakui munculnya keraguan publik terhadap kredibilitas Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri. Meski demikian, ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. "Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," katanya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026). Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus pengelolaan dana PT Asabri, penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.