Boyamin Saiman Kritik Kejaksaan Agung soal Penahanan Febrie Adriansyah

- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjadi sorotan setelah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Kondisi tersebut menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai Kejaksaan Agung kurang cermat dalam menerapkan prosedur penahanan sehingga memunculkan pertanyaan di tengah publik.


Boyamin Menyampaikan , seorang tahanan yang mengenakan rompi tahanan dan diborgol, bukan berarti direndahkan martabatnya. "Menurut saya justru Kejaksaan Agung ceroboh. Kalau misalnya ini karena tidak takut melarikan diri karena dia seorang pejabat tinggi segala macam, ya belum tentu.

Ketika jadi tersangka kan bisa aja (kabur). Atau kalau di film-film, bisa aja dia merebut pistol petugas terus menembak diri, gimana? Jadi, pemborgolan itu untuk keamanan si tahanan sendiri," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan , dengan tidak diborgolnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, kesannya menjadi tidak adil. Saat ditanya soal alasan Febrie tidak dipakaikan rompi pink dan tak diborgol karena sudah malam, Boyamin tersenyum. Menurutnya, rompi dan borgol itu ada di Gedung Bundar yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dengan Gedung Utama Kejagung. Jadi, menurutnya, seharusnya rompi dan borgol tersebut sudah disiapkan sejak awal.

Diberitakan sebelumnya , Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Menurut Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, penahanan di Rutan KPK tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat masuk akal. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi, dikutip Sabtu

Boyamin menjelaskan pandangannya  kejengkelan masyarakat terhadap perlakuan yang berbeda harus direspons dengan Kejagung agar tidak mengulangi hal itu. "Ini hanya kejengkelan saja, tetapi kalau kepercayaan tetap kembali bisa tinggi," katanya.