Jadi Tersangka dan Ditahan, Febrie Adriansyah Klaim Dikriminalisasi

Jakarta, - Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya Febrie menyatakan dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada siang ini. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung yang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi, kedatangan Febrie ke markas penyidik Korps Adhyaksa itu tak terpantau awak media yang meliput di lokasi pada siang tadi.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an," kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis petang tadi.

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie.

Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil 3 orang lain terkait kasus ini pada Rabu (22/7) lalu untuk diperiksa sebagai saksi yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Dalam pemeriksaan, pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.