Pernyataan itu disampaikan Dudung menyikapi ramainya pembahasan mengenai pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Dudung menilai Babinsa memiliki pengetahuan mengenai dinamika yang terjadi di lapangan dan masyarakat.
Menurut dia, pengetahuan tersebut dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal perpajakan, sehingga dua instansi itu pun berkoordinasi.
"Kan banyak celah yang masyarakat yang belum tahu," ujar Dudung ketika ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Dudung menegaskan kehadiran unsur TNI dalam pengawasan wajib pajak hanya bersifat pendampingan. Ia memastikan tidak akan ada tindakan represif yang dilakukan unsur TNI.
"Nah, ini mungkin petugas pajak itu datang dan kemudian sifatnya itu hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif," jelasnya.
Dudung pun memastikan proses penagihan pajak tetap dilakukan petugas Direktorat Jenderal Pajak.
"Tidak ada (penagihan oleh TNI). Jadi tetap petugas pajak yang di depan, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan. Saya rasa hanya mendampingi saja. Itu saja," kata dia yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga sudah pernah menegaskan keterlibatan aparat dalam pengawasan wajib pajak itu hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Dia menegaskan aparat TNI atau Polri itu bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Bimo mengatakan ketentuan tersebut merupakan aturan internal DJP yang telah berlaku sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Dia juga menjelaskan DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Namun, menurutnya, peran kedua unsur tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi lintas instansi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun penagihan pajak.
Bimo menambahkan DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, keterlibatan aparat kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan.
Ia mengatakan apabila DJP membutuhkan klarifikasi terhadap informasi tertentu, pihaknya dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan maupun perangkat desa.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," jelas Bimo.