Simak, Ini 4 Cara Pengecekan Agar Jangan Sampai Beli Tanah Sengketa

Jakarta, - Sebagai informasi, membeli tanah membutuhkan ketelitian ekstra. Selain harus menyiapkan dana yang tidak sedikit, calon pembeli juga perlu memastikan tanah yang akan dibeli tidak sedang bermasalah atau dalam sengketa.

Tanah yang bersengketa dapat menimbulkan persoalan hukum yang panjang. Bahkan, pembeli berisiko kehilangan hak atas tanah jika transaksi dilakukan tanpa mengecek status kepemilikannya terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara memastikan tanah yang akan dibeli aman? Berikut penjelasannya.

a. Penyebab Tanah Menjadi Sengketa

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan, sengketa tanah dapat dipicu oleh sejumlah faktor.

Mulai dari batas tanah yang tidak jelas, administrasi pertanahan yang kurang baik, hingga perbedaan penafsiran terhadap dokumen kepemilikan.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data pertanahan juga dapat memicu munculnya sengketa.

b. Cara Menghindari Membeli Tanah Sengketa

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, calon pembeli disarankan melakukan sejumlah pengecekan sebelum bertransaksi.

1. Cari Informasi dari Tetangga Sekitar

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah bertanya kepada pemilik tanah yang berbatasan langsung atau warga di sekitar lokasi.

"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan ditransaksi jual beli," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Informasi dari warga sekitar dapat menjadi petunjuk awal apakah tanah tersebut pernah mengalami konflik atau memiliki persoalan kepemilikan.

2. Datangi Kantor Kelurahan

Calon pembeli juga disarankan mengecek status tanah ke kantor kelurahan setempat.

Menurut Rizal, pihak kelurahan umumnya memiliki informasi mengenai status tanah karena salah satu syarat penerbitan Akta Jual Beli (AJB) adalah adanya surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

3. Manfaatkan Layanan Digital

Saat ini pemerintah juga menyediakan sejumlah layanan digital pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi, mulai dari data sertifikat, status kepemilikan, hingga pemetaan bidang tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah berbasis visual geografis," ujar Rizal.

4. Minta Notaris atau PPAT Melakukan Pengecekan

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Fitri Khairunnisa, menyarankan agar calon pembeli menggunakan jasa notaris atau PPAT sebelum melakukan transaksi.

Menurutnya, notaris maupun PPAT dapat melakukan pengecekan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan apakah tanah tersebut sedang disengketakan, diblokir, atau bahkan menjadi agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopi sertifikat hak milik, kemudian dilakukan pengecekan status tanah. Dari hasil pengecekan di BPN akan terlihat apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau menjadi agunan. Kalau ada sengketa biasanya ada pemblokiran sehingga tidak bisa dilakukan balik nama," jelas Fitri.

Dia menambahkan, calon pembeli sebaiknya memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum melakukan pembayaran maupun penandatanganan akta jual beli.

Dengan melakukan sejumlah pengecekan tersebut, risiko membeli tanah bermasalah dapat diminimalkan sehingga proses transaksi menjadi lebih aman.