KPK Ungkap Permintaan Uang Lebaran Bupati Lombok Barat

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. 

Selain dugaan suap proyek, penyidik menemukan adanya permintaan "uang Lebaran", pengumpulan fee proyek, hingga dugaan penempatan uang miliaran rupiah di sebuah rumah sakit.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SUD (Sudirman) dan LAZ," jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 21 Juli 2026.

KPK mengungkap, pada 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang untuk Lalu Ahmad Zaini menjelang Hari Raya Idulfitri dengan nilai berkisar Rp500-750 juta.

Tak lama berselang, Sudirman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat diduga meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengumpulkan fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP yang selanjutnya diberikan secara tunai untuk kepentingan Bupati.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026.

Tak hanya itu, pada April 2026 atau menjelang Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Sudirman.

KPK juga menduga sebagian uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini digunakan untuk membeli aset berupa tanah.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM).

"LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," jelas Taufik.

KPK memastikan seluruh aliran dana tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk asal-usul uang, mekanisme penyaluran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

OTT di Lombok Barat ini diawali dengan informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada Lalu Ahmad Zaini. Pada pertengahan Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Lombok Barat setelah menerima laporan bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada saudara Lalu Ahmad Zaini.

Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset berupa kendaraan, uang, dan lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Setelah memastikan seluruh rangkaian peristiwa, tim KPK bergerak pada Senin, 20 Juli 2026. Sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Lombok Barat dan menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta.