Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam

Jakarta, - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kurang lebih 10 jam lamanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris mengatakan kliennya diperiksa selama kurang lebih 11 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan 18 pertanyaan 

"Dari jam 09.00 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," beber Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat malam.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan ini penyidik fokus terhadap kasus Asabri. 

Sementara untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU tidak dilakukan. 

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. 

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," jelas Hotman.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan soal keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. 

"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang.