Jakarta, - Belakangan ini sedang ramai diberikan kasus dugaan korupsi dan juga pencucian uang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di rumah serta kafe yang dimiliki oleh Febrie Adriansyah, polisi menemukan bongkahan emas dan juga uang dengan jumlah yang banyak. Pemberitaan ini menjadi sorotan selain karena jumlah emas dan uang yang ditemukan, tapi juga adanya dugaan perlindungan dari TNI pada rumah Febrie Adriansyah. Tadi saya baca kalau ini sesuai dengan perpres. Emang apa sih isi perpresnya? Apakah benar TNI bisa melindungi jaksa yang korupsi?
Perpres Pelindungan Jaksa
Kami asumsikan bahwa peraturan presiden yang Anda maksud adalah Perpres 66/2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan ini ditetapkan karena jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Selain itu, karena untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelindungan Negara kepada Jaksa
Perpres 66/2025 mendefinisikan pelindungan negara sebagai jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Kemudian, yang dimaksud dengan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
Menurut Pasal 2 Perpres 66/2025 dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Adapun pelindungan ini dilakukan atas permintaan kejaksaan dan dilakukan oleh:
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”); dan
Tentara Nasional Indonesia (“TNI”).
Pelindungan Jaksa oleh TNI
Mengingat fokus pertanyaan Anda berada pada pelindungan jaksa oleh TNI, maka kami akan membahas mengenai pelindungan jaksa oleh TNI terlebih dahulu. Menurut Pasal 8 Perpres 66/2025, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI diberikan kepada jaksa.
Selanjutnya diterangkan bahwa pelindungan negara oleh TNI kepada jaksa diberikan dalam bentuk:
pelindungan terhadap institusi kejaksaan;
dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan mengenai pelindungan negara oleh TNI kepada jaksa ditetapkan bersama jaksa agung dan panglima TNI. Akan tetapi, kami masih belum menemukan ketentuan lanjutan tersebut.
Pelindungan Jaksa oleh Polri
Selain oleh TNI, pelindungan terhadap jaksa juga dapat diberikan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres 66/2025, yang berbunyi:
Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.
Anggota keluarga yang dimaksud pasal di atas merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.
Pelindungan negara oleh Polri kepada jaksa diberikan dalam bentuk:
pelindungan atas keamanan pribadi;
pelindungan tempat tinggal;
pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
pelindungan terhadap harta benda;
pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau
bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Polri kepada jaksa diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Potensi Obstruction of Justice
Berdasarkan uraian di atas, bahwa benar, kejaksaan dapat diberikan pelindungan negara oleh TNI maupun Polri. Pelindungan negara ini diberikan kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda dengan dilakukan atas permintaan kejaksaan.
Apakah hak ini berlaku untuk melindungi jaksa yang terjaring kasus korupsi? Berkaitan dengan pertanyaan Anda tersebut, perlu diingat bahwa hak pelindungan negara yang dimiliki jaksa, didapatkan dalam hal jaksa menjalankan tugas dan fungsi yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan melindungi jaksa yang sedang berada di tengah proses perkara pidana sangat tidak tepat karena jaksa sedang tidak menjalankan tugas dan fungsinya.