Desakan tersebut muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp34,6.
SETARA Institute menuntut penahanan agar proses peradilan efektif. Penahanan dipandang penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait,” jelas Hendardi, dalam keteranggannya di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai bekas Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum.
Kemanusiaan
“Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie,” tegas Hendardi.
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.
Kejaksaan Agung Sedang Menghina Publik
Hendardi menegaskan, publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum.
Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal.
“Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,” ungkapnya.
Kejanggalan, kata Hendardi, tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Kepolisian Republik Indonesia, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik,” ujarnya.
Hendardi juga mencermati, tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum,” tegasnya.
Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara.
“Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done,” ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
“Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto Jangan Bersikap Pasif
Hedardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memerintahkan KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul karena institusi Kejaksaan Agung dinilai perlu diawasi oleh lembaga yang memiliki independensi lebih tinggi demi mencegah konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, tidak boleh bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
“Janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Hendardi.