Jakarta, - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) secara resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN, serta pengelolaan dana PT Asabri.
Langkah pengambilalihan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.
Menariknya, dalam sprindik terbaru tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri kini berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejagung.
"Di dalam sprindik yang baru diterbitkan, status yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik Kejagung melakukan penyidikan dari awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki," kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa status saksi tersebut tidak berarti menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Menurut dia, seluruh dokumen, barang bukti, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian tetap menjadi bahan penting bagi penyidik Kejagung dalam mendalami perkara.
"Sprindik yang sebelumnya diterbitkan Polri tentu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik Kejagung. Semua hasil penyidikan yang telah ada akan dipelajari dan didalami kembali untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh," ujarnya.
Anang menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, penyidik yang mengambil alih suatu perkara memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ulang terhadap alat bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Karena itu, penetapan tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejagung akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
"Apakah nanti akan ada penetapan tersangka baru atau tidak, itu bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis.
Penetapan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Pengambilalihan perkara oleh Kejagung menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
Selain menyusun sprindik baru, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi, memverifikasi alat bukti yang telah dikumpulkan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Institusi itu juga memastikan seluruh fakta hukum yang ditemukan akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Yang pasti, penyidikan berjalan dan seluruh alat bukti akan diuji secara objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi," kata Anang.